Rabu, 04 Januari 2017

Penyelesaian Tugas UTS - Statistika Inferensial





















Penyelesaian Soal-soal Penaksiran Parameter - Metroda Statisiika (Sudjana)








Sistem Pendidikan Nasional

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

I.   LATAR BELAKANG
                   Pendidikan sangat penting untuk dilaksanakan, karena menyangkut suatu kebutuhan seseorang untuk dapat melakukan sosialisasi, mendapatkan pengalaman, dan ilmu pengetahuan. Jadi pendidikan digunakan sebagai sarana agar peserta yang mengikuti kegiatan didalamnya memperoleh sesuatu yang bermanfaat. Masih banyak kita temukan anak-anak yang putus sekolah dikarenakan keterbatasan biaya. Mereka ingin mengenyam pendidikan yang lebih layak. Tetapi yang mereka pikirkan pada saat ini adalah kebutuhan pangan yang harus tercukupi, sehingga mereka mengurungkan niatnya untuk bersekolah. Bukankah bantuan pemerintah telah diterjunkan untuk mengurangi beban tersebut, namun hal itu tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat, karena bantuan dana BOS yang disalurkan oleh pemerintah, belum bisa menutup dana yang dikelurkan oleh orang tua guna membeli perlengkapan sekolah, transportasi, uang saku, seragam, dan lain sebagainya.
                   Biaya pendidikan yang semakin tinggi menyebabkan masyarakat yang berekonomi rendah menunda atau tidak melanjutkan sekolahnya lagi. Sebelumnya juga kita mengetahui bahwa anak-anak dari keluarga yang berekonomi rendah tidak kalah pintarnya dengan anak-anak dari keluarga yang berekonomi cukup atau lebih. Manusia diciptakan oleh Tuhan beserta dengan potensi yang dibawanya. Jadi kita harus mensyukuri apa yang diberikan Tuhan kepada kita.
II. TUJUAN
                   Setelah terlibat dan berperan aktif dalam proses pembelajaran dengan pokok bahasan Sistem Pendidikan Nasional, mahasiswa diharapkan dapat :
       1.    Mendeskripsikan riwayat singkat timbulnya system pendidikan nasional di Indonesia
       2.    Menganalisis beberapa ketentuan pokok dalam system pendidikan nasional
III. PEMBAHASAN
A.    Riwayat Singkat Timbulnya Sistem Pendidikan Nasional Di Indonesia
              Bagi bangsa Indonesia, system pendidikan nasional telah diperjuangkan sejak sebelum bangsa Indonesia merdeka. Berikut ini riwayat singkatnya.
Berawal dari didirikannya Perguruan Taman Siswa oleh Ki Hajar Dewantara (Suwardi Suryaningrat) pada tanggal 3 Juli 1922, di Yogyakarta dengan semboyannya Tut Wuri Handayani yang lalu semboyan ini diangkat menjadi semboyan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Perguruan Nasional Taman Siswa berdiri di atas tujuh asas yang dikenal sebagai asas (Dewantara, 1952:54-58; Wawasan Kependidikan Guru, 1982:91-93). Berikut ringkasannya:
1.      Asas kemerdekaan, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengatur dirinya sendiri dengan bebas namun mengingat tertib dalam peri kehidupan. Taman siswa ini yang mengganti sistim pendidikan cara lama yang menggunakan  perintah, paksaan, dan hukuman dengan sistim perkembangan kodrati.
2.      Asas kodrat alam. Dalam hal ini masih ditekan pada prinsip kemerdekaan, yaitu cara berpikir siswa untuk mencari dan menemukan sendiri pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilam (pengembangan aspek kognitif, afektif, psikomotorik)
3.      Aspek kebudayaan  dan kebangsaan (kebudayaan nasional), bahwa pengajaran didasarkan pada kebudayaan dan kebangsaan sendiri.
4.      Asas kerakyatan,yaitu pemerataan bahwa pengajaran harus merata tersebar luas menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Jadi pengajaran bukan hanya untuk kaum elit saja.
5.      Asas mandiri, non kooperasi, bahwa untuk mengejar kemerdekaan lahir batin melalui usaha dan kekuatan sendiri. Menolak bantuan yang sifatnya mengikat lahir dan batin.
6.      Asas membiayai diri sendiri segala usaha, sebagai konsekuensi dari hidup mandiri (asas mandiri) sebagai bangsa terhormat dan bersahaja ( sederhana )
7.      Asas pamong, yaitu berhamba pada kepada anak didik, dengan iklas lahir batin, mengorbankan kepentingan pribadi demi anak didik. Asas ini mengilhami konsep pahlawan tanpatanda jasa.
Tujuh asas tersebut mulai disosialisasikan pada tanggal 3 Juli 1922, bertepatan dengan berdirinya Taman Siswa. Setelah Indonesia merdeka, asas perjuangan 1922 perlu ditinjau kembali. Dan dalam peninjauan itu dibentuklah Panitia Mangunsarkoro dipimpin oleh Ki Mangunsarkoro.
Panitia Mangunsarkoro menghasilkan lima asas, yang disebut Dasar-dasar 1947 atau Panca  Dharma. Adapun isi dari Dasar-dasat 1947 itu adalah (1) kemerdekaan, (2) kodrat alam, (3) kebudayaan, (4) kebangsaan, dan (5) kemanusiaan.
Kongres Pertama Taman Siswa di Yogyakarta yang berlangsung 6 hingga 13 Agustus 1930 menetapkan sandi-sandi pendidikan yang terdiri dari tujuh pasal yang ke-7 berbunyi “Pendidikan dalam Taman Siswa berlaku menurut pamong system yaitu system yang mengemukakan dua dasar :
1.      Kemerdekaan, sebagai syarat menghidupkan dan mengerakkan kekuatan lahir batin sehingga dapat hidup merdeka (berdiri sendiri)
2.      Kodrat alam, sebagai syarat untuk mencapai kemajuan dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya.
       Dalam Sistem pamong menggunakan semboyan Tut wuri handayani, img madyo mangun karso, ing ngarso sung tuladha, yang sekarang menjadi semboyan Departemen Pendidikan Nasional. Semboyan tersebut semula disosialisasikan oleh Ki Hadjar Dewantara hanya Tut wuri handayani, yang kemudian ditambah ing madya mangun karsa dan ing ngarso sung tuladha oleh Drs. R.M.P. Sosrokartono (kakak R.A. Kartini). Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Taman Siswa memberikan dasar tentang system pendidikan nasional, yang menekankan pada prinsip memandang anak sebagai pribadi yang potensial, mampu mandiri. Guru ditekankan sebagai pamong, fasilitator, mediator dan transformator yang bisa menghantarkan anak pada tingkat kedewasaannya.
       Pada awal kemerdekaan, Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BPKNIP)  menyusun garis-garis besar pendidikan dan pengajaran, yang merupakan benih dari ketentuan sistem pendidikan nasional. Pada tahun 1950, disusun Undang-Undang Pendidikan dan Pengajaran, yang disebut UU No.4 Tahun 1950. Karena terjadi ketegangan pada lembaga pendidikan khususnya yang terkait dengan agama Islam, maka UU tersebut baru dapat diundangkan pada tahun 1954 sebagai UU No.12 Tahun 1954 tentang Pendidikan dan Pengajaran di sekolah yang berlaku hingga tahun 1959.
Setelah Dekret Presiden , 5 Juli 1959, muncul Panca Wardhana, yang menekankan pada nation and character bilding (pembangunan bangsa dan wataknya). Pada tahun 1960, Panca Wardhana disempurnakan menjadi Sapta Usaha Tama, yang merangkum ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh, dan Pancasila.
Sapta Usaha Tama berlaku selama masa pemerintahan Orde Lama hingga lahirnya Orde Baru 1966. Sapta Usaha Tama dioperasionalkan melalui ketetapan MPRS. Ketika dirancang PELITA (Pembangunan Lima Tahun), ketetapan MPRS tersebut terwujud dalam GBHN berlangsung hingga tahun 1989.
Ketika Orde Baru runtuh dan digantikan oleh Orde Reformasi tahun 1998, Sistem Pendidikan Nasional diperbaharui dengan penekanan pada otonomi daerah. Untuk Undang-Undang No.2 tahun 1989 masih tetap berlaku dengan berpijak pada UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (khususnya di bidang pendidikan). Saat itu Menteri Pendidikan dijabat oleh Yahya Muhaimin.
Ketika Menteri Pendidikan Nasional dijabat oleh Malik Fadjar, timbul inisiatif dari DPR melaluia Komisi VI tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Meskipun inisiatif DPR tersebut muncul sejak 27 Mei 2002, tetapi pemerintah (Presiden) baru bulan Februari tahun 2003 menunjuk Mendiknas untuk membahas RUU bersama DPR.
Akhirnya RUU Sisdiknas disahkan menjadi UU Sisdiknas, dan disahkan  oleh presisen Megawati Soekarnoputri, 8 Juli 2003, sebagai Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B.  Beberapa Ketentuan Pokok Sistem Pendidikan Nasional
1.      KETENTUAN UMUM
                 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk meliliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
2.      DASAR, FUNGSI dan TUJUAN
          Pendidikan nasional berdasar Pancasila dan UUD Negara RI 1945. Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3.      PRINSIP PENYNELENGGARAAN PENDIDIKAN         
          Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajemukan berbangsa.
       Pendidikan dengan system terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan. Peserta didik dapat belajar sambil bekerja.
       Pendidikan multimakna, adalah system pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian serta kecakapan hidup.
4.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT dan PEMERINTAH
Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Orang tua usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pemerintah dan pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 
5.      PESERTA DIDIK
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan:
a.       Pendidikan agama sesuai dengan yang dianutnya.
b.      Pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
c.       Beasiswa bagi yang berprestasi dan orang tuanya tidak mampu.
d.      Biaya pendidikan bagi yang orang tuanya tidak mampu.
e.       Indah program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
f.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. 
6.      JALUR, JENJANG dan JENIS PEKERJAAN
a.      Jalur pendidikan
Terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal.
1).   Pendidikan formal, berlangsung di sekolah, terjadwal, berjenjang, dengan kurikulum formal dari Negara (intra kurikuler)
2).   Pendidikan non formal, berlangsung di luar sekolah (masyarakat), tidak terstruktur, tidak ada kurikulum (kokurikuler) dan tidak berjenjang. Misalnya kursus dan pelatihan. Pendidikan non formal berfungsi sebagai pengganti, penambah dan atau pelengkap pendidikan formal.
3).   Pendidikan informal, terjadi di luar kurikulum (ekstra kurikuler). Pendidikan informal dilaksanakan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat secara mandiri.
b.      Jenjang pendidikan
i.          Jenjang  pendidikan usia dini, diselenggarakan sebelum jenjang pendidilkan dasar. Pendidikan ini dapat lewat jalur formal (Taman Kanak-kanak), non formal (Kelompok bermain), dan atau informal (pendidikan keluarga).
ii.        Jenjang pendidikam dasar melandasi pendidikan menengah dalam bentuk: Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat (program paker A), serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan  Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau sederajat (program paket B)
iii.      Jenjang pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, terdiri atas pendidikan menengah umum (SMA = Sekolah Menengah Atas dan MA= Madrasah Allah) dan pendidikan menengah kejuruan (SMK = Sekolah Menengah Kejuruan dan MAK =  Madrasah Aliyah Kejuruan) atau bentuk lain yang sederajat (program paket C)
iv.      Jenjang pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, mencakup program pendidikan : diploma, sarjama magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang meliputi akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
1)      Akademi, menyelenggaraka pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
2)      Politeknik, menyelenggarapan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
3)      Sekolah tinggi, menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau professional dalam satu disiplin ilmu dan bidang tertentu.
4)      Institut, terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau professional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
5)      Universitas, terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau professional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
Perguruan tinggi disusun dalam multi strata, yaitu:
1)      S-0 (nonstrata), atau program diploma; lama belajar dua tahun (DII) atau tiga tahun (DIII), juga disebut program non-gelar.
2)      S-1 (program strata satu), lama belajar empat tahun dengan gelar sarjana.
3)      S-2 (program strata dua). Termasuk program pasca sarjana, lama belajar dua tahun setelah S-1 dengan gelar magister.
4)      S-3 (program strata tiga), masuk program pasca sarjana atau program doctor, lama belajar tiga tahun setelah S-2, dengan gelar doctor 
c.       Jenis pendidikan
1)        Pendidikan umum, menekankan pada perluasan pengetahuan dan keterampilan yang meliputi SD, SMP, SMA , dan universitas
2)        Pendidikan kejuruan,bertugas mempersiapkan anak didik untuk bekerja, yang meliputi SMK,STM, SMEA
3)        Pendidikan vokasional, pendidikan yang memberikan kecakapan personal, social dan intelektual untuk bekerja atau usaha sendiri,
4)  Pendidikan luar biasa, merupakan pendidikan khusus untuk anak didik yang menyandang kelainan fisik dan atau mental.
5)    Pendidikan kedinasan, merupakan pendidikam profesi untuk meninkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai.
6)    Pendidikam keagamaan, memberikan pelajaran agama secara khusus untuk memahami, menghayati dan mengamalkan agama.
7)     Pendidikan jarak jauh, diselenggarakan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka.
8)     Pendidikan Khusus, diselenggarakan bagi mereka yang kelainan fidik, emosional, mental social dan atau memiliki potensial kecerdasan.
9)   Pendidikan layanan khusus, diselenggarakan bagi daerah atau masyarakat adat terpencil/ terbelakang yang mengalami bencana alam, bencana social, dan tidak mampu secara ekonomi. 
7.      BAHASA PENGANTAR
a.       Bahasa Indonesia
b.      Bahasa Daerah (pada tahap awal)
c.       Bahasa Asing pada satuan pendidikan tertentu
8.      WAJIB BELAJAR
a.       Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar
b.      Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
c.       Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara
9.      STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Nasional Pendidikan mencakup 8 standar yakni :
1)        Standar isi.
2)        Standar proses
3)        Standar Kompetensi Lulusan ( SKL )
4)        Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5)        Standar sarana dan prasarana
6)        Standar pengelolaan
7)        Standar pembiayaan
8)        Standar penilaian pendidikan
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Sedangkan pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaiannya oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan (BSNP).
10.  KURIKULUM
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
a.       Peningkatan iman dan takwa.
b.      Peningkatan akhlak mulia.
c.       Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
d.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan.
e.       Tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
f.       Tuntutan dunia kerja.
g.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
h.      Agama.
i.        Dinamika perkembangan global.
j.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Muatan wajib kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah :
a.       Pendidikan agama.
b.      Pendidikan kewarganegaraan.
c.       Bahasa.
d.      Matematika.
e.       Ilmu pengetahuan alam
f.       Ilmu pengetahuan sosial;
g.      Seni dan budaya.
h.      Pendidikan jasmani dan  olahraga.
i.        Keterampilan/kejuruan.
j.        Muatan lokal.
Adapun kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan pengembangannya dilakukan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
11.  PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
Tenaga kependidikan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan,dan pelayanan teknis.
Hak dan kewajiban pendidik dan Tenaga kependidikan :
a.      Hak
1)        Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
2)        Penghargaan sesuai prestasi kerja
3)        Pembinaan karir
4)        Perlindungan hukum
5)        Menggunakan sarana prasarana untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
b.      Kewajiban
1)        Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, kreatif, dinamis dan dialogis
2)        Mempunyai komitmen secara professional
3)        Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan. 
12.  SARANA DAN PRASARANA
             Untuk memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
13.  PENDANAAN
a.  Pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
b.      Sumber dana ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
c.   Pengelolaan dana berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik .
d.      Biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan dana minimal 20% dari APBN dan minimal 20% dari APBD .
e.       Gaji guru dan dosen Pemerintah dialokasikan dalam APBN.
f.       Pendanaan pendidikan dari Pemerintah diberikan dalam bentuk hibah.
14.  PENGELOLAAN PENDIDIKAN
a.       Pengelolaan sistem pendidikan nasional menjadi tanggung jawab menteri.
b.      Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan bertaraf internasional pada semua jenjang pendidikan.
c.  Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
d.    Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
                   Badan hukum :
a.    Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan.
b.    Berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
c.  Berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
15.  PERAN SERTA MASYARAKAT.
Peran serta masyarakat meliputi :
a.       Peran serta kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
b.      Sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan
PENDIDIKAN BERBASIS MASYARAKAT :
1)        Sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya, untuk kepentingan masyarakat
2)        Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan
3)        Dana dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sumber lain.
4)        Lembaga dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 

DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH/ MADRASAH :
Adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat , berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Dewan pendidikan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sedangkan komite sekolah/madrasah memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
16.  EVALUASI, AKREDITASI, dan SERTIFIKASI.
a.      Evaluasi :
1)         Dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan.
2)         Dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
3)         Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan.
4)         Evaluasi  dilakukan terhadap peserta didik, satuan pendidikan,  dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri.
5)         Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
6)         Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat  membentuk lembaga mandiri untuk melakukan evaluasi
b.      Akreditasi :
1)         Untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan.
2)         Dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
3)         Bersifat terbuka.
c.       Sertifikasi :
1)        Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
2)        Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
3)        Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. 
17.  PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
a.       Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah.
b.      Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
c.       Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.  PENGAWASAN
a.       Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
b.      Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik