SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 54 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar
amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang
dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
B. Pengertian
Standar Kompetensi Lulusan adalah
kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
C. Tujuan
Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri
atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai
setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
E. Monitoring
dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan
kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing
satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu
perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam
setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan
sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa
yang akan datang.
II.
KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
SD/MI/SDLB/Paket A
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di
lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Keterampilan
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
|
III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
|
Keterampilan
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
|
IV.
KOMPETENSI LULUSAN
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Lulusan
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai berikut.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena
dan kejadian.
|
Keterampilan
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD
NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001