|
REKRUTMEN DAN
SELEKSI KEPALA SEKOLAH
DI
KABUPATEN REMBANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH.
Sebagai sebuah institusi pendidikan, sekolah merupakan
sistem sosial yang kompleks. Kompleksitas sekolah sebagai satuan sistem
pendidikan menuntut adanya seorang kepala sekolah yang profesional, yaitu
kepala sekolah yang kompeten dalam menyusun perencanaan pengembangan sekolah
secara sistemik; kompeten dalam mengkoordinasikan semua komponen sistem
sehingga secara terpadu dapat membentuk sekolah sebagai organisasi pembelajar
yang efektif, kompeten dalam mengerahkan seluruh personil sekolah sehingga
mereka secara tulus bekerja keras demi pencapaian tujuan institusional sekolah;
kompeten dalam melakukan pembinaan kemampuan profesional guru sehingga mereka
semakin terampil dalam mengelola proses pembelajaran; dan kompeten dalam
melakukan monitoring dan evaluasi sehingga tidak satu komponen sistem sekolah
pun tidak berfungsi secara optimal, sebab begitu ada satu saja diantara seluruh
komponen sistem sekolah yang tidak berfungsi secara optimal akan mengganggu
pelaksanaan fungsi komponen-komponen lainnya. Kompleksitas sekolah sebagai
satuan sistem pendidikan menuntut adanya guru yang memiliki kompetensi yang
memadai, staf administrasi yang handal, maupun kepala sekolah yang memiliki
kompetensi manajerial dan supervisi. Atau dengan kata lain diperlukan sumber
daya manusia yang memadai.
Dalam perkembangan organisasi dari waktu
ke waktu bahwa sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat penting, karena
konstribusi sumber daya manusia dinilai sangat signifikan dalam pencapaian
tujuan organisasi. Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi melalui
pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki secara tepat dan relevan maka
aktifitas yang berkenaan dengan manajemen sumber daya manusia menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari dinamika suatu organisasi. Mengacu pada era
globalisasi yang menuntut keunggulan bersaing dari setiap organisasi,
persaingan global telah meningkatkan standar kinerja. Penting pula disadari
bahwa standar tersebut senantiasa dinamis, sehingga membutuhkan pengembangan
lebih lanjut dari organisasi dan para pegawainya.
Untuk mencapai mutu pendidikan yang
tinggi tujuan harus dirumuskan, kebijakan harus dibuat dan ditetapkan,
fasilitas harus disediakan, keuntungan harus diperoleh, dan setiap pelaksanaan
tugas dimanapun harus dikoordinasikan. Semua kegiatan tersebut akhirnya akan
terpulang kepada sejumlah orang (tenaga kependidikan) yang terlibat. Oleh
karena itu peran mereka sangat menentukan gagal atau berhasilnya pelaksanaan
tugas. Mereka itu haruslah dipersiapkan secara khusus, terpelajar dan terpilih.
Tidak diragukan lagi
bahwa pengaruh yang paling penting terhadap kualitas sebuah program pengajaran
adalah kompetensi bersama dari karyawan yang profesional, dan rekrutmen dan
pemilihan pegawai yang cakap seimbang dengan perkembangan karyawan yang
kompeten. Seekor anjing kampung tidak bisa menjadi anjing pertunjukkan tanpa
latihan, perawatan dan cinta yang tercurah padanya dan begitu juga pada pegawai
yang lemah yang tidak mendapat pelatihan sama sekali. Hasil yang sering mengecewakan dari banyak program
pelatihan mungkin dikarenakan keterbatasan kemampuan karyawan terhadap
pelatihan yang diikutinya.
Melalui buku ini akan
dibahas tentang program-program
pendidikan menyebabkan perbedaan yang signifikan dalam kehidupan manusia
dan semua aspek dari program ini seharusnya konsisten, berorientasi tujuan dan
manusiawi. Komitmennya membawa implikasi yang penting untuk semua sub sistem
utama dari lingkungan sekolah atau sekolah termasuk bentuk organisasi,
fasilitas, perkembangan karyawan dan jenis pegawai yang direkrut dan dipilih.
B.
RUMUSAN MASALAH.
1. Bagaimana
rekrutmen calon kepala sekolah ?
2. Bagaimana cara seleksi calon
kepala sekolah ?
3. Bagaimana pengangkatan kepala
sekolah ?
4. Bagaimana perekrutan Kepala
Sekolah di kabupaten Rembang ?
C.
TUJUAN PENYUSUNAN MASALAH.
Sesuai
dengan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan penulisan ini diarahkan untuk mengetahui bagaimana :
1. Rekrutmen calon kepala sekolah.
2. Seleksi calon kepala sekolah.
3. Pengangkatan kepala sekolah.
4. Perekrutan Kepala Sekolah di
kabupaten Rembang.
D.
MANFAAT PENYUSUNAN MAKALAH.
Agar kita mengetahui bagaimana proses perekrutan dan
seleksi Kepala Sekolah sampai pada pengangkatan kepala sekolah, serta kenyataan
yang terjadi di lapangan.
|
BAB II
PEMBAHASAN
MASALAH
A.
REKRUTMEN
CALON KEPALA SEKOLAH.
Setelah Dinas
Pendidikan menentukan formasi kebutuhan kepala sekolah baik untuk SD, SMP
maupun SMA/SMK, maka selanjutnya langkah berikutnya adalah rekrutmen calon
kepala sekolah.
1. Pengertian Rekrutmen.
Rekrutmen merupakan
proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam
dan oleh suatu lembaga. Berdasarkan pengertian di atas, dapat dijelaskan bahwa
rekrutmen calon kepala sekolah adalah serangkaian aktivitas untuk mencari dan
memikat guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan
untuk menjadi kepala sekolah sebagaimana dijelaskan di dalam Bab III. Aktivitas
rekrutmen dimulai dari saat pencarian guru-guru yang memiliki kualifikasi dan
kompetensi kepala sekolah dan berakhir
tatkala guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah
tersebut melamar menjadi kepala sekolah.
2. Tujuan Rekrutmen
Tujuan rekrutmen
calon kepala sekolah adalah untuk mendapatkan persediaan sebanyak mungkin
guru-guru yang melamar menjadi kepala sekolah, sehingga panitia seleksi akan
mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan pilihan terhadap calon
pekerja yang dianggap memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Hasil akhir
rekrutmen adalah sekumpulan guru yang pelamar dan mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
3. Prinsip-prinsip Rekrutmen
a. Rekrutmen
calon Kepala Sekolah dilakukan secara rutin pada awal tahun berdasarkan hasil
analisis dan penetapan formasi jabatan Kepala Sekolah
b. Rekrutmen
calon Kepala Sekolah dilakukan secara proaktif dalam rangka mendaptakan guru
yang paling menjanjikan untuk menjadi Kepala Sekolah. Rekrutmen calon kepala
sekolah hendahnya dilakukan melalui proses pencarian secara aktif kepala semua
guru yang dipandang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah,
sehingga guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang paling
menjanjikan banyak melamar dan mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
c. Rekrutmen
calon Kepala Sekolah dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam
rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua guru yang
memenuhi kualifikasi.
4. Langkah-langkah Rekrutmem
Rekrutmen calon
kepala sekolah dapat dilakukan melalui : pemberitahuan (pengumuman) akan adanya
formasi kepala sekolah, pemberian fasilitasi pendaftaraan kepada semua guru
untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala sekolah, dan rekapitulasi semua
guru yang mendaftarkan diri menjadi calon kepala sekolah.
a.
Pemberitahuan
adanya formasi Kepala Sekolah
Sebagai langkah
pertama rekrutmen calon kepala sekolah adalah pemberitahuan akan adanya formasi
Kepala Sekolah. Pada langkah ini PPKS menginformasikan kepada semua guru bahwa
sedang ada formasi atau lowongan kepala sekolah dan mengundang mereka untuk
melamar atau mendaftarkan diri dalam rangka mengisi lowongan kepala sekolah
tersebut.
Ada berbagai aneka ragam teknik pemberitahuan akan adanya
formasi kepala sekolah, diantaranya yang dapat digunakan adalah:
1) Penerbitan
pengumuman tertulis untuk dikirimkan kepala semua sekolah agar disampaikan
kepada semua guru yang di sekolah yang bersangkutan.
2)
Pencetakan
dan pendistribusian brosur dan panflet untuk ditempel di papan pengumuman
sekolah
3)
Pemberitahuan
melalui surat kabar lokal
4)
Pemberitahuan
melalui radio dan televisi lokal.
5)
Pemberitahuan
melalui webbsite.
Apapun teknik
pemberitahuan yang digunakan, yang penting adalah bahwa dalam pemberitahuan
tersebut dikemas sedemikian rupa yang membuat guru yang membaca dan mendengarnya
tertarik untuk melamar menjadi kepala sekolah. Demikian pula, apapu teknik
pemberitahuan yang digunakan, yang penting dalam pemberitahuan tersebut
dijelaskan minimal tentang jenis dan jumlah formasi kepala sekolah, lokasi
sekolah yang memiliki formasi, kualifikasi umum dan khusus pendaftar, tugas
pokok dan fungsi kepala sekolah, tunjangan struktural kepala sekolah, batas
akhir dan tempat penyerahan formulir pendaftaran, tatacara pendaftaran,
dokumen-dokumen, borang portofolio, dan foto yang harus dilampirkan bersama
formulir pendaftaran.
b.
Pemberian
fasilitasi pendaftaraan.
Sebagai langkah
kedua rekrutmen kepala sekolah adalah pemberian fasilitasi kepada
guru-guru yang memenuhi syarat untuk
melamar guna mengikuti seleksi calon Kepala Sekolah. Pada langkah ini menerima pendaftaran semua guru yang berminat
untuk menjadi kepala sekolah. Semua guru yang melamar diminta mengisi Format
Aplikasi Pendaftaran Calon Kepala Sekolah sebagaimana yang dilampiri dengan:
1)
Portololio
kinerja pelamar selama menjadi guru, guru inti, guru tutor, guru pemandu, dan
wakil kepala sekolah.
2)
Fotokopi
Surat Akta lahir
3)
Fotokopi
KTP
4)
Fotokopi
SK pengangkatan pertama sebagai guru yang diregalisir
5)
Fotokopi
SK kepangkatan terakhir yang diregalisir
6)
Fotokopi
Ijasah dan transkrip pendidikan terakhir
7)
Surat
keterangan berbadan sehat
8)
Surat
keterangan berkelakuan baik .
9)
Foto
berwarna berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar.
10) Aneka ragam piagam perhargaan dan surat keterangan yang
menunjukkan prestasi dalam bidang pendidikan maupun non-pendidikan.
c.
Rekapitulasi
Sebagai langkah
ketiga dalam proses rekrutmen calon kepala sekolah adalah rekapitulasi semua
guru yang mengajukan lamaran atau mendaftarkan diri untuk menjadi kepala
sekolah. Begitu ada seorang guru yang melamar, PPKS dapat sesegera mungkin
mencatatnnya dalam Format Daftar Pelamar Kepala Sekolah Hal-hal yang perlu
dicapat antara lain, nama lengkap, NIP, alamat rumah, alamat sekolah, usia,
masa kerja, pangkat, pendidikan terakhir, dan seluruh kelengkapan yang
dilampirkan pelamar.
B.
SELEKSI
CALON KEPALA SEKOLAH.
Setelah masa
pendaftaran calon kepala sekolah berakhir, PPKS segera menyusun daftar pelamar
atau calon kepala sekolah. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi calon kepala
sekolah melalui teknik seleksi yang profesional sehingga terpilih calon kepala
sekolah yang betul-betul kompeten dalam mengelola satuan pendidikan. Dalam hal
ini, seleksi kepala sekolah dapat diartikan sebagai sebuah proses pemilihan
pelamar untuk mendapatkan calon yang the most qualified and outstanding.
1. Fungsi Seleksi Calon Kepala Sekolah
Seleksi calon
kepala sekolah dilakukan sebagai fungsi penjaminan dan pengendalian
profesionalisme kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan. Dengan fungsi
penjaminan, seleksi calon kepala sekolah yang profesional dapat memberikan
jaminan bagi dimilikinya kepala sekolah yang mampu melaksanakan tugas pokok dan
fungsi secara efektif dan efisien. Dengan fungsi pengendalian, seleksi calon
kepala sekolah yang profesional dapat dihindari kemungkinan adanya kepala
sekolah yang tidak berkualitas di masa yang akan datang.
2. Proses Seleksi Calon Kepala Sekolah
Dalam rangka mendapatkan calon kepala sekolah yang
betul-betul berkualitas, ada dua seleksi yang harus dilakukan, yaitu seleksi
administrasi dan seleksi akademik.
a.
Seleksi
administratif dilakukan untuk megukur sejauhmana guru-guru yang melamar jadi
kepala sekolah memenuhi tuntutan kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah
sebagaimana ditelah dirinci di dalam
b.
Sedangkan
seleksi akademik dilakukan dengan dua teknik sebagai berikut:
1)
Penilaian
prestasi kerja pelamar sebagai guru lima tahun terakhir melalui penilaian
portofolio. Jadi, setelah pelamar lulus seleksi administratif, pelamar diminta
menuliskan seluruh prastasi kerjanya sebagai guru dalam lima tahun terakhir
pada borang portofolio. Hal yang harus dituliskan meliputi:
a) Merancang
pembelajaran secara lengkap, baik dan berdasarkan konsep-konsep inovatif.
b)
Melaksanakan
evaluasi dan analisis hasil evaluasi belajar.
c) Melakukan
penelitian tindakan kelas atau pengembangan komponen-komponen pembelajaran,
seperti: metode, media,instrumen penilaian, strategi percepatan pembelajaran
yang telah diujicobakan berkali-kali dalam rangka pemecahan masalah dan atau
pengembangan pembelajar-an inovati.
d)
Memiliki
kelebihan jam mengajar.
e)
Memiliki
jam mengganti mengajar.
f)
Membawa
dan melatih delegasi siswa untuk mengikuti berbagai lomba
g)
Membawa
dan melatih delegasi siswa untuk mengikuti berbagai lomba dan meraih juara.
h)
Membawa
dan melatih delegasi siswa untuk mengikuti berbagai lomba dan meraih juara
juara serta terpublikasikan di surat kabar.
i)
Menduduki
jabatan struktural (Kinerja kepemiminan)
j)
Menjadi
koordinator unit kerja, penanggung jawab ruangan
k)
Menjadi
Panitia Kegiatan.
l)
Menulis
karya ilmiah yang memuat gagasan, hasil penelitian tindakan kelas, survey, dan
evaluasi di bidang pendidikan.
m)
Mensosialisasikan/menyeminarkan
modul/diktat/pedoman/buku sesama teman guru dalam pertemuan resmi yang didesain
oleh sekolah.
n)
Telah
menyelesaikan pendidikan formal untuk peningkatan profesi
o)
Mengikuti
seminar dan dipresentasikan di depan guru
p)
Mengikuti
pelatihan
q)
Aktif
sebagai anggota Assosiasi Profesi yang relevan Tiap tahun
r)
Menjadi
anggota Pengembang
s)
Aktif
dalam organisasi kemasyarakatan
Semua kinerja
pelamar yang yang dituliskan di dalam
borang portofolionya diperiksa, bukti fisiknya diverivikasi, diskor, dan
ditetapkan apakah guru yang sedang melamar menjadi kepala sekolah betul-betul
memiliki kinerja baik selama menjadi guru dalam lima tahun terakhir.
2)
Tes
inventori potesinya kememimpinan pelamar.
Tes Inventori Guru Berpotensi Kepala Sekolah (IGBKS) adalah suatu proses
pengukuran potensi yang kemungkinan dimiliki seorang guru yang melamar untuk
menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan. IGBKS dapat juga diartikan
sebagai suatu proses melihat apakah seorang guru memiliki potensi untuk
dikembangkan dalam rangka memenuhi standar kompetensi Kepala Sekolah, sehingga
dapat dengan mudah dibina, baik dalam bentuk pendidikan prajabatan kepala
sekolah, maupun melalui pemberian pengalaman menjadi wakil kepala sekolah,
sehingga akhirnya siap menjadi Kepala Sekolah yang profesional.
Ada lima instrumen
yang digunakan dalam mengiventori guru berpotensi Kepala Sekolah, yaitu:
1.
Instrumen
tes kecerdasan intelektual
2.
Instrumen
tes kecerdasan emosioal
3.
Instrumen
pengukuran bakat dan minat jabatan kepemimpinan guru
4.
Instrumen
Potensi Pengendalian Konflik
Tes dapat
diselenggarakan sendiri, namun dalam keterbatasan sumber daya manusia, dapat mengundang tenaga profesional, baik
atas nama perorangan maupun lembaga yang ditunjuk melalui prosedur pengadaan
yang sesuai dengan peraturan perundang-ungdangan pengadaan barang dan jasa yang
berlaku
Pelamar yang lulus
penilaian prestasi kerja (portofolio) dan tes dapat mengikuti tes akademik
berikutnya, yaitu uji kompetensi kekepalasekolahan yang sebelumnya diwajibkan
mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
3)
Uji
Kompetensi
Setelah lulus
mengikuti seorang calon kepala sekolah diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Uji
kompetensi diharapkan memenuhi persyaratan validitas dan reliabilitas serta memenuhi
pula unsur kepraktisan. Uji
kompetensi melipuji uji kompetensi kepriadian, manaje-rial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial. Calon kepala sekolah yang lulus uji kompetensi
mendapatkan sertikifat Kepala Sekolah sebagai
bukti kelayakan guru atau calon kepala sekolah untuk menjadi kepala sekolah. Sertifikat
Kepala Sekolah hanya diterbitkan lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai lembaga sertifikasi Kepala Sekolah
Sertifikat Kepala Sekolah berlaku dalam masa lima tahun.
Bilamana guru pemegang sertifikat belum juga menjadi kepala sekolah sampai
tahun keempat sejak mendapatkan sertifikat, maka yang bersangkutan diwajib
memperbaharui sertifikatnya melalui proses uji kompetensi, tanpa terlebih dahulu
mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Dalam uji kompetensi tersebut, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan fasilitasi kepada guru-guru untuk
mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah yang diakhiri
dengan uji kompetensi.
4)
Pelaksanaan
Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
Pendidikan dan
Pelatihan Calon Kepala Sekolah merupakan
prasyarat yang harus diikuti calon kepala sekolah sebelum mendapatkan
seritifikat profesi kepala sekolah. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala
Sekolah merupakan pendidikan profesional yang menggabungkan pengetahuan
akademik/teori dan keterampilan praktis yang diperlukan dalam mendukung
kompetensi. Proporsi teori dan praktek 50:50 persen. Pendidikan dan Pelatihan
Calon Kepala Sekolah dirancang dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, (teori dan praktek) sesuai dengan tingkat
kompetensi masing-masing calon kepala sekolah.
5)
Uji
Akseptabilitas
Uji akseptabilitas
dikenakan kepada setiap calon Kepala Sekolah yang telah lulus uji kompetensi
kepala sekolah. Uji akseptabilitas merupakan uji keterterimaan calon kepala
sekolah yang telah lulus seleksi administrasi, seleksi akademik, uji kompetensi
di sekolah dimana calon kepala sekolah akan bertugas jadi kepala sekolah. Uji
akseptabilitas diselenggarakan dalam bentuk pemaparan makalah oleh calon Kepala
Sekolah di hadapan sejumlah panelis.
Makalah disusun oleh calon kepela sekolah, memuat pendahuluan, visi dan misi
sekolah, rencana jangka panjang (4 tahun), rencana jangka pendek (1 tahun),
rencana implementasi rencana jangka pendek, dan rencana anggaran pendapatan
belanja sekolah. Aspek-aspek penilaian dalam uji akseptabilitas calon
Kepala sekolah meliputi aspek kualitas makalah dan kualitas presentasi makalah.
Penilaian kualias makalah terdiri dari penilaian-penilaian kemampuan mengungkap
dan menganalisis masalah, orisinalitas dan obyektifitas analisis, Kontinuitas
pembahasan antar bagian, dan kerangka pikir. Penilaian kualitas presentasi
terdiri dari penilaian-penilaian kemampuan menyajikan materi secara sistematis,
kemampuan mempertahankan gagasan di hadapan penguji, konsistensi pengungkapan
gagasan/masalah dengan tulisan dalam makalah, kemampuan mengendalikan emosi
dalam menanggapi sanggahan.
3.
PENGANGKATAN
CALON KEPALA SEKOLAH.
Bagi peserta yang
telah dinyatakan lulus dan diterima diajukan kepala dinas pendidikan kepada
bupati/walikota untuk diangkat menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan.
b. Daftar naman calon kepala sekolah ditandatangani disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
c. Daftar nama calon kepala sekolah yang lulus uji akseptabilitas diajukan kepala dinas pendidikan kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dilakukan proses pengangkatannya
d. Pengangkatan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan ditetapkan melalui surat keputusan bupati/walikota.
4.
PEREKRUTAN
KEPALA SEKOLAH DI KABUPATEN REMBANG.
Dengan
ditetapkanyanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2005 , pemerintah
kabupaten/Kota mempunyai kewenangan yang sangat penuh dalam pola rekrutmen
kepala sekolah sehingga pengadaan kepala
sekolah yang seharusnya identik dengan
tiga aktivitas yang secara sekuensial berurutan, yaitu penetapan formasi,
rekrutmen, dan seleksi calon penempatan dan pleatihan kepala sekolah. Banyak yang tidak dilaksanakan dengan
konsisten mengingat :
a. Jabatan Kepala sekolah dijadikan suatu aset politik untuk
melanggengkan kekuasaan Bupati/Walikota
b. Kurangnya
akuntabilitas publik sehingga pola rekutmen kepala sekolah tidak ada yang
mengontrol
d. Prinsip-prinsip
Pengadaan Kepala Sekolah tidak
dilakukan secara profesional, yaitu dengan memegang teguh prinsip-prinsip
manajerial, demokratis, obyektif, terbuka, yuridis, dan ilmiah. Kurang
diperhatikan
e. Proses
Pengadaan Kepala Sekolah tidak dilakukan berdasarkan sekuensial yang baku ,
tetapi tergantung selera dan kemauan kepala dearah pengadaan kepala sekolah merupakan proses
mendapatkan calon kepala sekolah yang paling memenuhi kualifikasi dalam rangka mengisi
formasi kepala sekolah pada satuan pendidikan tertentu. Sebagai sebuah proses, pengadaan kepala sekolah secara
profesional melalui langkah-langkah: (1) penetapan formasi kepala sekolah, (2)
rekrutmen calon kepala sekolah, (3) seleksi calon kepala sekolah, dan (4)
pengangkatan calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah. Seleksi kepala
sekolah melalui seleksi administratif, seleksi akademik, uji kompetensi, dan
uji akseptabilitas. Proses pengadaan kepala sekolah tidak dilakukan hanya
mengandalkan pada kedekatan dan Tim Sukses Bupati/walikota.
f. Kurang diperhatikannya Persyaratan kepala
sekolah dengan merujuk kepada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
g. Pengadaan Kepala
Sekolah merupakan salah satu kegiatan dalam menajemen kepegawaian sekolah yang
dilakukan untuk mengisi formasi jabatan Kepala Sekolah. Seleksi calon kepala
sekolah dilakukan untuk mengisi kebutuhan (lowongan) yang tersedia dalam rangka
menjamin terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran yang efektif dan
efesien di sekolah namun tidak dilakukan penetapan kepala sekolahsesuai dengan
kompetensi yang dimilikinya mengingat hanya berdasarkan selera walikota/bupati
saja.
h. Tidak dlakukannya
Prinsip-prinsip Rekrutmen Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan Rekrutmen
calon Kepala Sekolah dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam
rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua guru yang
memenuhi kualifikasi tetapi hanya berdasarkan kedekatan dan formasi yang tertutup.
i. Pendidikan
dan pelatihan calon kepala sekolah diselenggarakan untuk menghasilkan lulusan
yang memiliki kompetensi-kompetensi kepribadian, manaje-rial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial yang berguna dalam melaksanakan tugas kepala
sekolah.tidak dilakukan sehingga kepala sekolah yang baru diangkat di era
otonomi daerah berdasarkan data yang di
peroleh hampir 60 % kepala sekolah kurang memahami kompetensi manajerial, 55%
kurang memahami kompetensi supervisi akademik ( LP2KS Pemetaan Kepala Sekolah 2010
)
Pengangkatan
sebagai kepala sekolah pada satuan
pendidikan ditetapkan melalui surat keputusan bupati/walikota. Pada fase
ini merupakan faktor dominan peran
walikota merupakan orang orang yang
layak di angkat, khususnya tim sukses.
|
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN.
Tiap sekolah perlu dipimpin oleh kepala sekolah dengan kemampuan yang
sesuai dengan tuntutan kerja. Proses
seleksi terdiri dari tiga tahap yaitu 1) fase preseleksi, 2) fase seleksi dan
3) fase pasca seleksi. Dalam tiap-tiap fase tersebut terdapat prinsip-prinsip
yang harus diperhatikan dan dilaksanakan. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip
seleksi akan memberikan keuntungan dan manfaat yang besar bagi organisasi
khususnya berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia seperti 1) efektifitas
biaya, 2) pengurangan pemborosan dan 3) minimalisasi masalah-masalah pasca
ditugaskan.
Dalam seleksi Kepala Sekolah berusaha menyelaraskan kepribadian, minat,
pilihan, karakteristik, keterampilan, pengetahuan dan kemampuan individu dengan
tuntutan kerja. Untuk itu dilakukan pengumpulan informasi tentang pelamar.
Metode yang digunakan untuk memperoleh informasi dalam seleksi bervariasi
tergantung pada jenis pekerjaan dimana pelamar diseleksi. Banyaknya metode yang
digunakan tergantung pada jenis tugas kerja, rasio seleksi, biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan
keuntungannya, dan tingkat validitas dan realibilitas test yang digunakan.
Informasi dari berbagai tes/prediktor inilah yang memberikan kepada selektor
gambaran kualifikasi pelamar yang selanjutnya digunakan sebagai dasar
pertimbangan dalam memutuskan untuk mempekerjakan atau tidak pelamar.
B.
SARAN.
Harus
dilakukan kaji ulang tentang perekrutan kepala sekolah.
|
||||
Armstrong, Michael (1997). Manajemen Sumber
Daya Manusia. Jakarta: PT
Elex Media Koputindo.
Castetter, William B. (1996). The
Human Resource Function in Educational Administration, New Jersey: Prentice-Hall Inc.
Hasibuan, Malayu SP. (2000). Manajemen
Sumber Daya Manusia.
Jakarta: PT Bumi Aksara.
Mangkunegara, Anwar Prabu (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung:
Rosdakarya.
Schuler, Randal S. & Susan E.Jackson
(1997). Manajemen Sumber Daya Manusia Menghadapi Abad 21. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Schuler, Randall S. (1987). Personnel
and Human Resource Management. New York: West Publishing Company.
Siagian, Sondang P. (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
http://tatang sunendar iskandar.blogspot.com Rekrutmen dan seleksi.
|
Sudah ada Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia, lppks@org Ini Lembaga yang telah resmi berdasarkan Permen 28 tahun 2010 tentang tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah. Lembaga ini sesuai Permendikbud 39 tahun 2012.
BalasHapus