Guru
merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.
Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian
khusus untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai
berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk
menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru ideal maka
ia harus profesional yang menguasai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran
dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan
melalui masa pendidikan tertentu.
Guru profesional
adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah oran yang telah
terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di
bidangnya.
Yang
dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga
harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan pembelajaran,
serta menguasai landasan-landasan kepen-didikan seperti yang tercantum dalam
kompetensi guru yang profesional.
Terdapat
banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu
jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan bahwa 11 kompetensi yang harus
dikuasai guru adalah sebagai berikut :
1. Menguasai bahan ajar.
2. Menguasai landasan-landasan kependidikan.
3. Mampu mengelola program belajar mengajar.
4. Mampu mengelola kelas.
5. Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya.
6. Mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
7. Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan
pengajaran.
8. Mengenal fungsi dan program pelayana bimbingan dan
penyuluhan.
9. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil
penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
11. Memiliki kepribadian yang tinggi.
Mulyasa (2007) mengajukan jenis kompetensi yang agak berbeda
bagi guru. Kompetensi guru dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Kompotensi pribadi mencakup :
a. Kemampuan mengembangkan kepribadian.
b. Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi.
c. Kemampuan bimbingan dan penyuluhan.
d. Kemampuan yang terkait dengan administrasi sekolah.
e. Kemampuan melaksanakan penelitian sederhana.
a. Menguasai landasan kependidikan.
b. Menguasai bahan pengajaran.
c. Mampu menyusun program pengajaran.
d. Mampu melaksanakan program pengajaran.
e. Mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar.
Masih ada ahli yang juga mengajukan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Namun jika dipadukan dan disederhanakan, kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru dapat dikelompokkan menjadi :
1. Penguasaan tentang wawasan pendidikan.
a. Hakekat manusia, masyarakt dan kaitannya dengan pendidikan,
b. Landasan pendidikan ditinjau dari sudut filosifi, psikologi, sosiologi, dan ekonomi,
c. Hakekat peserta didik,
d. Hakekat proses belajar mengajar,
e. Lembaga pendidikan, dan
f. Sistem pendidikan nasional.
2. Penguasaan bahan ajar.
Penguasaan bahan ajar tentunya terkait dengan isi mata pelajaran yang diasuh oleh guru. Namun demikian perlu dipahami bahwa guru tidak cukup menguasai materi ajar seperti yang tercantum dalam kurikulum sekolah, tetapi juga materi sebelumnya yang menjadi dasar materi yang bersangkutan.
3. Penguasaan terhadap proses pembelajaran mencakup kemampuan dalam:
a. Mengalisis karakteristik peserta didik.
b. Merancang proses belajar mengajar yang sesuai dengan materi ajar dan karakteristik peserta didik.
c. Melaksanakan proses belajar mengajar yang kondusif bagi peserta didik utnuk belajar.
d. Memilih dan mengembangkan media dan sumber belajar lainnya.
4. Penguasaan terhadap evaluasi belajar mencakup kemampuan dalam :
a. Menguasai konsep evaluasi belajar.
b. Memilih dan mengembangkan metode evaluasi yang sesuai dengan tujuan belajar.
c. Mengembangkan instrumen dan alat evaluasi belajar lainnya.
d. Melaksanakan evaluasi belajar sesuai rancangannya.
e. Mampu menganalisis hasil evaluasi untuk kepentingan peningkatan mutu proses belajar mengajar.
5. Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai guru profesional mencakup kemampuan dalam:
a. Memahami guru sebagai suatu profesi beserta ciri-cirinya.
b. Memahami kompetensi dan kepribadian yang seharusnya dimiliki oleh guru.
c. Memahami tantangan guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan.
d. Memahami konsep pengembangan diri.
e. Memahami cara-cara mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan jabatan sebagai guru profesional.
Daftar Pustaka :
Kunandar. 2007. Guru Profesional, Implementasi
Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikat Guru.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
MulyasaE. 2007. Menjadi Guru Profesional,
Menciptakan Pembelajaran yang kreatif dan Menyenangkan. Cet VI. Bandung:
Rosadakarya
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanUU RI No.
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar