Senin, 09 Desember 2013

SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 54 TAHUN 2013

SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 54 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

I. PENDAHULUAN
     A. Latar Belakang
          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
          Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
          Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

     B.    Pengertian
          Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

     C. Tujuan
          Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

     D. Ruang Lingkup
          Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

     E.    Monitoring dan Evaluasi
          Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.

II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A
     Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.



SD/MI/SDLB/Paket A
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.

III.    KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
          Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut

SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.

IV.    KOMPETENSI LULUSAN SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
          Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

                                                                    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                    TTD.
                                                                    MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     :    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat       :    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                            2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
                            3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
                            4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
                            5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1
(1)     Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
(2)     Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
(3)     Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                                            pada tanggal 10 Mei 2013
                                                                     MENTERI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
                                                                            TTD.
                                                                            MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 712
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001

Jumat, 23 Agustus 2013

REKRUTMEN DAN SELEKSI KEPALA SEKOLAH DI KABUPATEN REMBANG



 
REKRUTMEN DAN SELEKSI  KEPALA SEKOLAH
DI KABUPATEN REMBANG

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH.

 
       Sebagai sebuah institusi pendidikan, sekolah merupakan sistem sosial yang kompleks. Kompleksitas sekolah sebagai satuan sistem pendidikan menuntut adanya seorang kepala sekolah yang profesional, yaitu kepala sekolah yang kompeten dalam menyusun perencanaan pengembangan sekolah secara sistemik; kompeten dalam mengkoordinasikan semua komponen sistem sehingga secara terpadu dapat membentuk sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif, kompeten dalam mengerahkan seluruh personil sekolah sehingga mereka secara tulus bekerja keras demi pencapaian tujuan institusional sekolah; kompeten dalam melakukan pembinaan kemampuan profesional guru sehingga mereka semakin terampil dalam mengelola proses pembelajaran; dan kompeten dalam melakukan monitoring dan evaluasi sehingga tidak satu komponen sistem sekolah pun tidak berfungsi secara optimal, sebab begitu ada satu saja diantara seluruh komponen sistem sekolah yang tidak berfungsi secara optimal akan mengganggu pelaksanaan fungsi komponen-komponen lainnya. Kompleksitas sekolah sebagai satuan sistem pendidikan menuntut adanya guru yang memiliki kompetensi yang memadai, staf administrasi yang handal, maupun kepala sekolah yang memiliki kompetensi manajerial dan supervisi. Atau dengan kata lain diperlukan sumber daya manusia yang memadai.
    Dalam perkembangan organisasi dari waktu ke waktu bahwa sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat penting, karena konstribusi sumber daya manusia dinilai sangat signifikan dalam pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi melalui pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki secara tepat dan relevan maka aktifitas yang berkenaan dengan manajemen sumber daya manusia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika suatu organisasi. Mengacu pada era globalisasi yang menuntut keunggulan bersaing dari setiap organisasi, persaingan global telah meningkatkan standar kinerja. Penting pula disadari bahwa standar tersebut senantiasa dinamis, sehingga membutuhkan pengembangan lebih lanjut dari organisasi dan para pegawainya.
Untuk mencapai mutu pendidikan yang tinggi tujuan harus dirumuskan, kebijakan harus dibuat dan ditetapkan, fasilitas harus disediakan, keuntungan harus diperoleh, dan setiap pelaksanaan tugas dimanapun harus dikoordinasikan. Semua kegiatan tersebut akhirnya akan terpulang kepada sejumlah orang (tenaga kependidikan) yang terlibat. Oleh karena itu peran mereka sangat menentukan gagal atau berhasilnya pelaksanaan tugas. Mereka itu haruslah dipersiapkan secara khusus, terpelajar dan terpilih.
Tidak diragukan lagi bahwa pengaruh yang paling penting terhadap kualitas sebuah program pengajaran adalah kompetensi bersama dari karyawan yang profesional, dan rekrutmen dan pemilihan pegawai yang cakap seimbang dengan perkembangan karyawan yang kompeten. Seekor anjing kampung tidak bisa menjadi anjing pertunjukkan tanpa latihan, perawatan dan cinta yang tercurah padanya dan begitu juga pada pegawai yang lemah yang tidak mendapat pelatihan sama sekali. Hasil yang  sering mengecewakan dari banyak program pelatihan mungkin dikarenakan keterbatasan kemampuan karyawan terhadap pelatihan yang diikutinya.
Melalui buku ini akan dibahas tentang program-program  pendidikan menyebabkan perbedaan yang signifikan dalam kehidupan manusia dan semua aspek dari program ini seharusnya konsisten, berorientasi tujuan dan manusiawi. Komitmennya membawa implikasi yang penting untuk semua sub sistem utama dari lingkungan sekolah atau sekolah termasuk bentuk organisasi, fasilitas, perkembangan karyawan dan jenis pegawai yang direkrut dan dipilih.

B.     RUMUSAN  MASALAH.
     1. Bagaimana rekrutmen calon kepala sekolah ?
     2.  Bagaimana cara seleksi calon kepala sekolah ?
     3. Bagaimana pengangkatan kepala sekolah ?
     4. Bagaimana perekrutan Kepala Sekolah di kabupaten Rembang ?

C.     TUJUAN PENYUSUNAN MASALAH.
      Sesuai dengan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan penulisan  ini diarahkan untuk mengetahui bagaimana :
1.  Rekrutmen calon kepala sekolah.
2.  Seleksi calon kepala sekolah.
3. Pengangkatan kepala sekolah.
4. Perekrutan Kepala Sekolah di kabupaten Rembang.

D.    MANFAAT PENYUSUNAN MAKALAH.
Agar kita mengetahui bagaimana proses perekrutan dan seleksi Kepala Sekolah sampai pada pengangkatan kepala sekolah, serta kenyataan yang terjadi di lapangan.



 
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A.    REKRUTMEN CALON KEPALA SEKOLAH.
      Setelah Dinas Pendidikan menentukan formasi kebutuhan kepala sekolah baik untuk SD, SMP maupun SMA/SMK, maka selanjutnya langkah berikutnya adalah rekrutmen calon kepala sekolah.
1. Pengertian Rekrutmen.
       Rekrutmen merupakan proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu lembaga. Berdasarkan pengertian di atas, dapat dijelaskan bahwa rekrutmen calon kepala sekolah adalah serangkaian aktivitas untuk mencari dan memikat guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan untuk menjadi kepala sekolah sebagaimana dijelaskan di dalam Bab III. Aktivitas rekrutmen dimulai dari saat pencarian guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah  dan berakhir tatkala guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah tersebut melamar menjadi kepala sekolah.
2. Tujuan Rekrutmen
Tujuan rekrutmen calon kepala sekolah adalah untuk mendapatkan persediaan sebanyak mungkin guru-guru yang melamar menjadi kepala sekolah, sehingga panitia seleksi akan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan pilihan terhadap calon pekerja yang dianggap memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Hasil akhir rekrutmen adalah sekumpulan guru yang pelamar dan mengikuti seleksi calon  kepala sekolah.
3. Prinsip-prinsip Rekrutmen
a.     Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan secara rutin pada awal tahun berdasarkan hasil analisis dan penetapan formasi jabatan Kepala Sekolah
b.   Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan secara proaktif dalam rangka mendaptakan guru yang paling menjanjikan untuk menjadi Kepala Sekolah. Rekrutmen calon kepala sekolah hendahnya dilakukan melalui proses pencarian secara aktif kepala semua guru yang dipandang memiliki kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah, sehingga guru-guru yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang paling menjanjikan banyak melamar dan mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
c.     Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua guru yang memenuhi kualifikasi.
4.  Langkah-langkah Rekrutmem
Rekrutmen calon kepala sekolah dapat dilakukan melalui : pemberitahuan (pengumuman) akan adanya formasi kepala sekolah, pemberian fasilitasi pendaftaraan kepada semua guru untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala sekolah, dan rekapitulasi semua guru yang mendaftarkan diri menjadi calon kepala sekolah.
a.       Pemberitahuan adanya formasi Kepala Sekolah
Sebagai langkah pertama rekrutmen calon kepala sekolah adalah pemberitahuan akan adanya formasi Kepala Sekolah. Pada langkah ini PPKS menginformasikan kepada semua guru bahwa sedang ada formasi atau lowongan kepala sekolah dan mengundang mereka untuk melamar atau mendaftarkan diri dalam rangka mengisi lowongan kepala sekolah tersebut.
Ada berbagai aneka ragam teknik pemberitahuan akan adanya formasi kepala sekolah, diantaranya yang dapat digunakan adalah:
1)     Penerbitan pengumuman tertulis untuk dikirimkan kepala semua sekolah agar disampaikan kepada semua guru yang di sekolah yang bersangkutan.
2)      Pencetakan dan pendistribusian brosur dan panflet untuk ditempel di papan pengumuman sekolah
3)      Pemberitahuan melalui surat kabar lokal
4)      Pemberitahuan melalui radio dan televisi lokal.
5)      Pemberitahuan melalui webbsite.
Apapun teknik pemberitahuan yang digunakan, yang penting adalah bahwa dalam pemberitahuan tersebut dikemas sedemikian rupa yang membuat guru yang membaca dan mendengarnya tertarik untuk melamar menjadi kepala sekolah. Demikian pula, apapu teknik pemberitahuan yang digunakan, yang penting dalam pemberitahuan tersebut dijelaskan minimal tentang jenis dan jumlah formasi kepala sekolah, lokasi sekolah yang memiliki formasi, kualifikasi umum dan khusus pendaftar, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah, tunjangan struktural kepala sekolah, batas akhir dan tempat penyerahan formulir pendaftaran, tatacara pendaftaran, dokumen-dokumen, borang portofolio, dan foto yang harus dilampirkan bersama formulir pendaftaran.
b.      Pemberian fasilitasi pendaftaraan.
Sebagai langkah kedua rekrutmen kepala sekolah adalah pemberian fasilitasi kepada guru-guru  yang memenuhi syarat untuk melamar guna mengikuti seleksi calon Kepala Sekolah. Pada langkah ini  menerima pendaftaran semua guru yang berminat untuk menjadi kepala sekolah. Semua guru yang melamar diminta mengisi Format Aplikasi Pendaftaran Calon Kepala Sekolah sebagaimana  yang dilampiri dengan:
1)      Portololio kinerja pelamar selama menjadi guru, guru inti, guru tutor, guru pemandu, dan wakil kepala sekolah.
2)      Fotokopi Surat Akta lahir
3)      Fotokopi KTP
4)      Fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai guru yang diregalisir
5)      Fotokopi SK kepangkatan terakhir yang diregalisir
6)      Fotokopi Ijasah dan transkrip pendidikan terakhir
7)      Surat keterangan berbadan sehat
8)      Surat keterangan berkelakuan baik .
9)      Foto berwarna berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar.
10)  Aneka ragam piagam perhargaan dan surat keterangan yang menunjukkan prestasi dalam bidang pendidikan maupun non-pendidikan.
c.       Rekapitulasi
Sebagai langkah ketiga dalam proses rekrutmen calon kepala sekolah adalah rekapitulasi semua guru yang mengajukan lamaran atau mendaftarkan diri untuk menjadi kepala sekolah. Begitu ada seorang guru yang melamar, PPKS dapat sesegera mungkin mencatatnnya dalam Format Daftar Pelamar Kepala Sekolah Hal-hal yang perlu dicapat antara lain, nama lengkap, NIP, alamat rumah, alamat sekolah, usia, masa kerja, pangkat, pendidikan terakhir, dan seluruh kelengkapan yang dilampirkan pelamar.

B.     SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH.
Setelah masa pendaftaran calon kepala sekolah berakhir, PPKS segera menyusun daftar pelamar atau calon kepala sekolah. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi calon kepala sekolah melalui teknik seleksi yang profesional sehingga terpilih calon kepala sekolah yang betul-betul kompeten dalam mengelola satuan pendidikan. Dalam hal ini, seleksi kepala sekolah dapat diartikan sebagai sebuah proses pemilihan pelamar untuk mendapatkan calon yang the most qualified and outstanding.
1. Fungsi Seleksi Calon Kepala Sekolah
Seleksi calon kepala sekolah dilakukan sebagai fungsi penjaminan dan pengendalian profesionalisme kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan. Dengan fungsi penjaminan, seleksi calon kepala sekolah yang profesional dapat memberikan jaminan bagi dimilikinya kepala sekolah yang mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara efektif dan efisien. Dengan fungsi pengendalian, seleksi calon kepala sekolah yang profesional dapat dihindari kemungkinan adanya kepala sekolah yang tidak berkualitas di masa yang akan datang.
2. Proses Seleksi Calon Kepala Sekolah
Dalam rangka mendapatkan calon kepala sekolah yang betul-betul berkualitas, ada dua seleksi yang harus dilakukan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi akademik.
a.       Seleksi administratif dilakukan untuk megukur sejauhmana guru-guru yang melamar jadi kepala sekolah memenuhi tuntutan kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah sebagaimana ditelah dirinci di dalam
b.      Sedangkan seleksi akademik dilakukan dengan dua teknik sebagai berikut:
1)      Penilaian prestasi kerja pelamar sebagai guru lima tahun terakhir melalui penilaian portofolio. Jadi, setelah pelamar lulus seleksi administratif, pelamar diminta menuliskan seluruh prastasi kerjanya sebagai guru dalam lima tahun terakhir pada borang portofolio. Hal yang harus dituliskan meliputi:
a)     Merancang pembelajaran secara lengkap, baik dan berdasarkan konsep-konsep inovatif.
b)      Melaksanakan evaluasi dan analisis hasil evaluasi belajar.
c) Melakukan penelitian tindakan kelas atau pengembangan komponen-komponen pembelajaran, seperti: metode, media,instrumen penilaian, strategi percepatan pembelajaran yang telah diujicobakan berkali-kali dalam rangka pemecahan masalah dan atau pengembangan pembelajar-an inovati.
d)     Memiliki kelebihan jam mengajar.
e)      Memiliki jam mengganti mengajar.
f)       Membawa dan melatih delegasi siswa untuk mengikuti berbagai lomba
g)      Membawa dan melatih delegasi siswa untuk mengikuti berbagai lomba  dan meraih juara.
h)      Membawa dan melatih delegasi siswa untuk mengikuti berbagai lomba dan meraih juara juara serta terpublikasikan di surat kabar.
i)        Menduduki jabatan struktural (Kinerja kepemiminan)
j)        Menjadi koordinator unit kerja, penanggung jawab ruangan
k)      Menjadi Panitia Kegiatan.
l)        Menulis karya ilmiah yang memuat gagasan, hasil penelitian tindakan kelas, survey, dan evaluasi di bidang pendidikan.
m)    Mensosialisasikan/menyeminarkan modul/diktat/pedoman/buku sesama teman guru dalam pertemuan resmi yang didesain oleh sekolah.
n)      Telah menyelesaikan pendidikan formal untuk peningkatan profesi
o)      Mengikuti seminar dan dipresentasikan di depan guru
p)      Mengikuti pelatihan
q)      Aktif sebagai anggota Assosiasi Profesi yang relevan Tiap tahun
r)       Menjadi anggota Pengembang
s)       Aktif dalam organisasi kemasyarakatan
Semua kinerja pelamar  yang yang dituliskan di dalam borang portofolionya diperiksa, bukti fisiknya diverivikasi, diskor, dan ditetapkan apakah guru yang sedang melamar menjadi kepala sekolah betul-betul memiliki kinerja baik selama menjadi guru dalam lima tahun terakhir.
2)      Tes inventori potesinya kememimpinan pelamar.  Tes Inventori Guru Berpotensi Kepala Sekolah (IGBKS) adalah suatu proses pengukuran potensi yang kemungkinan dimiliki seorang guru yang melamar untuk menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan. IGBKS dapat juga diartikan sebagai suatu proses melihat apakah seorang guru memiliki potensi untuk dikembangkan dalam rangka memenuhi standar kompetensi Kepala Sekolah, sehingga dapat dengan mudah dibina, baik dalam bentuk pendidikan prajabatan kepala sekolah, maupun melalui pemberian pengalaman menjadi wakil kepala sekolah, sehingga akhirnya siap menjadi Kepala Sekolah yang profesional.
Ada lima instrumen yang digunakan dalam mengiventori guru berpotensi Kepala Sekolah, yaitu:
1.      Instrumen tes kecerdasan intelektual
2.      Instrumen tes kecerdasan emosioal
3.      Instrumen pengukuran bakat dan minat jabatan kepemimpinan guru
4.      Instrumen Potensi Pengendalian Konflik
Tes dapat diselenggarakan sendiri, namun dalam keterbatasan sumber daya manusia,  dapat mengundang tenaga profesional, baik atas nama perorangan maupun lembaga yang ditunjuk melalui prosedur pengadaan yang sesuai dengan peraturan perundang-ungdangan pengadaan barang dan jasa yang berlaku
Pelamar yang lulus penilaian prestasi kerja (portofolio) dan tes dapat mengikuti tes akademik berikutnya, yaitu uji kompetensi kekepalasekolahan yang sebelumnya diwajibkan mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
3)      Uji Kompetensi
Setelah lulus mengikuti seorang calon kepala sekolah diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi diharapkan memenuhi persyaratan validitas dan reliabilitas serta memenuhi pula unsur kepraktisan. Uji kompetensi melipuji uji kompetensi kepriadian, manaje-rial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Calon kepala sekolah yang lulus uji kompetensi mendapatkan sertikifat Kepala Sekolah sebagai bukti kelayakan guru atau calon kepala sekolah untuk menjadi kepala sekolah. Sertifikat Kepala Sekolah hanya diterbitkan lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai lembaga sertifikasi Kepala Sekolah
Sertifikat Kepala Sekolah berlaku dalam masa lima tahun. Bilamana guru pemegang sertifikat belum juga menjadi kepala sekolah sampai tahun keempat sejak mendapatkan sertifikat, maka yang bersangkutan diwajib memperbaharui sertifikatnya melalui proses uji kompetensi, tanpa terlebih dahulu mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Dalam uji kompetensi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan fasilitasi kepada guru-guru untuk mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah yang diakhiri dengan uji kompetensi.
4)      Pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah  merupakan prasyarat yang harus diikuti calon kepala sekolah sebelum mendapatkan seritifikat profesi kepala sekolah. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah merupakan pendidikan profesional yang menggabungkan pengetahuan akademik/teori dan keterampilan praktis yang diperlukan dalam mendukung kompetensi. Proporsi teori dan praktek 50:50 persen. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dirancang dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan,  (teori dan praktek) sesuai dengan tingkat kompetensi masing-masing calon kepala sekolah.
5)      Uji Akseptabilitas
Uji akseptabilitas dikenakan kepada setiap calon Kepala Sekolah yang telah lulus uji kompetensi kepala sekolah. Uji akseptabilitas merupakan uji keterterimaan calon kepala sekolah yang telah lulus seleksi administrasi, seleksi akademik, uji kompetensi di sekolah dimana calon kepala sekolah akan bertugas jadi kepala sekolah.  Uji akseptabilitas diselenggarakan dalam bentuk pemaparan makalah oleh calon Kepala Sekolah di hadapan sejumlah  panelis. Makalah disusun oleh calon kepela sekolah, memuat pendahuluan, visi dan misi sekolah, rencana jangka panjang (4 tahun), rencana jangka pendek (1 tahun), rencana implementasi rencana jangka pendek, dan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah. Aspek-aspek penilaian dalam uji akseptabilitas calon Kepala sekolah meliputi aspek kualitas makalah dan kualitas presentasi makalah. Penilaian kualias makalah terdiri dari penilaian-penilaian kemampuan mengungkap dan menganalisis masalah, orisinalitas dan obyektifitas analisis, Kontinuitas pembahasan antar bagian, dan kerangka pikir. Penilaian kualitas presentasi terdiri dari penilaian-penilaian kemampuan menyajikan materi secara sistematis, kemampuan mempertahankan gagasan di hadapan penguji, konsistensi pengungkapan gagasan/masalah dengan tulisan dalam makalah, kemampuan mengendalikan emosi dalam menanggapi sanggahan.
3.     PENGANGKATAN CALON KEPALA SEKOLAH.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima diajukan kepala dinas pendidikan kepada bupati/walikota untuk diangkat menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan.
  a. Berdasarkan hasil uji akseptabilitas,   mengajukan daftar nama calon kepala sekolah yang lulus uji akseptabilitas untuk diangkat sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan
  b. Daftar naman calon  kepala sekolah ditandatangani disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  c. Daftar nama calon  kepala sekolah yang lulus uji akseptabilitas diajukan kepala dinas pendidikan kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dilakukan proses pengangkatannya
  d. Pengangkatan sebagai kepala sekolah pada  satuan pendidikan ditetapkan melalui surat keputusan bupati/walikota.

4.    PEREKRUTAN KEPALA SEKOLAH DI KABUPATEN REMBANG.
Dengan ditetapkanyanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2005 , pemerintah kabupaten/Kota mempunyai kewenangan yang sangat penuh dalam pola rekrutmen kepala  sekolah sehingga pengadaan kepala sekolah yang seharusnya  identik dengan tiga aktivitas yang secara sekuensial berurutan, yaitu penetapan formasi, rekrutmen, dan seleksi calon penempatan dan pleatihan kepala sekolah.  Banyak yang tidak dilaksanakan dengan konsisten mengingat :
     a. Jabatan Kepala sekolah dijadikan suatu aset politik untuk melanggengkan kekuasaan Bupati/Walikota
b. Kurangnya akuntabilitas publik sehingga pola rekutmen kepala sekolah tidak ada yang mengontrol
d.  Prinsip-prinsip Pengadaan Kepala Sekolah tidak   dilakukan secara profesional, yaitu dengan memegang teguh prinsip-prinsip manajerial, demokratis, obyektif, terbuka, yuridis, dan ilmiah. Kurang diperhatikan
e.    Proses Pengadaan Kepala Sekolah tidak dilakukan berdasarkan sekuensial yang baku , tetapi tergantung selera dan kemauan kepala dearah  pengadaan kepala sekolah merupakan proses mendapatkan calon kepala sekolah yang paling memenuhi kualifikasi dalam rangka mengisi formasi kepala sekolah pada satuan pendidikan tertentu. Sebagai sebuah proses, pengadaan kepala sekolah secara profesional melalui langkah-langkah: (1) penetapan formasi kepala sekolah, (2) rekrutmen calon kepala sekolah, (3) seleksi calon kepala sekolah, dan (4) pengangkatan calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah. Seleksi kepala sekolah melalui seleksi administratif, seleksi akademik, uji kompetensi, dan uji akseptabilitas. Proses pengadaan kepala sekolah tidak dilakukan hanya mengandalkan pada kedekatan dan Tim Sukses Bupati/walikota.
f.  Kurang diperhatikannya Persyaratan kepala sekolah  dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
g.     Pengadaan Kepala Sekolah merupakan salah satu kegiatan dalam menajemen kepegawaian sekolah yang dilakukan untuk mengisi formasi jabatan Kepala Sekolah. Seleksi calon kepala sekolah dilakukan untuk mengisi kebutuhan (lowongan) yang tersedia dalam rangka menjamin terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran yang efektif dan efesien di sekolah namun tidak dilakukan penetapan kepala sekolahsesuai dengan kompetensi yang dimilikinya mengingat hanya berdasarkan selera walikota/bupati saja.
h.  Tidak dlakukannya Prinsip-prinsip Rekrutmen Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan Rekrutmen calon Kepala Sekolah dilakukan secara terbuka melalui surat kabar lokal dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua guru yang memenuhi kualifikasi tetapi hanya berdasarkan kedekatan dan formasi yang tertutup.
i.   Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah diselenggarakan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi-kompetensi kepribadian, manaje-rial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial yang berguna dalam melaksanakan tugas kepala sekolah.tidak dilakukan sehingga kepala sekolah yang baru diangkat di era otonomi daerah  berdasarkan data yang di peroleh hampir 60 % kepala sekolah kurang memahami kompetensi manajerial, 55% kurang memahami kompetensi supervisi akademik ( LP2KS Pemetaan Kepala Sekolah 2010 )
Pengangkatan sebagai kepala sekolah pada  satuan pendidikan ditetapkan melalui surat keputusan bupati/walikota. Pada fase ini  merupakan faktor dominan peran walikota merupakan orang orang yang  layak di angkat, khususnya tim sukses.


 
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN.
Tiap sekolah perlu dipimpin oleh kepala sekolah dengan kemampuan yang sesuai dengan tuntutan kerja.  Proses seleksi terdiri dari tiga tahap yaitu 1) fase preseleksi, 2) fase seleksi dan 3) fase pasca seleksi. Dalam tiap-tiap fase tersebut terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip seleksi akan memberikan keuntungan dan manfaat yang besar bagi organisasi khususnya berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia seperti 1) efektifitas biaya, 2) pengurangan pemborosan dan 3) minimalisasi masalah-masalah pasca ditugaskan.
Dalam seleksi Kepala Sekolah  berusaha menyelaraskan kepribadian, minat, pilihan, karakteristik, keterampilan, pengetahuan dan kemampuan individu dengan tuntutan kerja. Untuk itu dilakukan pengumpulan informasi tentang pelamar. Metode yang digunakan untuk memperoleh informasi dalam seleksi bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dimana pelamar diseleksi. Banyaknya metode yang digunakan tergantung pada jenis tugas kerja, rasio seleksi,  biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan keuntungannya, dan tingkat validitas dan realibilitas test yang digunakan. Informasi dari berbagai tes/prediktor inilah yang memberikan kepada selektor gambaran kualifikasi pelamar yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan untuk mempekerjakan atau tidak pelamar.
B.     SARAN.
Harus dilakukan kaji ulang tentang perekrutan kepala sekolah.


 

 
 




 Armstrong, Michael (1997). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Elex Media Koputindo.
Castetter, William B. (1996). The Human Resource Function in Educational Administration, New Jersey: Prentice-Hall Inc.
Hasibuan, Malayu SP. (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Mangkunegara, Anwar Prabu (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Rosdakarya.
Schuler, Randal S. & Susan E.Jackson (1997). Manajemen Sumber Daya Manusia Menghadapi Abad 21. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Schuler, Randall S. (1987). Personnel and Human Resource Management. New York: West Publishing Company.
Siagian, Sondang P. (2000). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
http://tatang sunendar iskandar.blogspot.com Rekrutmen dan seleksi.


17