Minggu, 17 Februari 2013

Paparan Visi-Misi Calon Kepala Sekolah SMK

PAPARAN VISI-MISI CALON KEPALA SEKOLAH

Berikut ini saya share contoh paparan visi-misi calon Kepala sekolah SMK yang pernah saya buat pada tahun 2010, semoga bermanfaat bagi teman-teman yang sedang mengikuti Ujian Seleksi Kepala sekolah sebagai referensi. Tapi kalau mau dicopy paste boleh juga kok, dan gratis !
Hehehe... Semoga sukses !

I. PENDAHULUAN
               Pembangunan Nasional yang kita laksanakan merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Dan salah satu kegiatan untuk meningkatkan kualitas manusia tersebut adalah melalui pendidikan. Pengembangan sistem pendidikan perlu terus menerus dilakukan, karena jika tidak maka sistem pendidikan kita tidak akan mampu mengikuti perkembangan jaman.
               Dalam era belakangan ini, perkembangan sains dan teknologi, serta media informasi dan komunikasi berlangsung begitu pesat. Ilmu pengetahuan ( sains ) berkembang dengan cepat dan memberi umpan bagi perkembangan teknologi, sedangkan perkembangan teknologi memacu perkembangan ilmu pengetahuan. Kondisi ini mau tidak mau akan menimbulkan persaingan antar bangsa di dunia. Sehingga akhirnya memaksa kita untuk berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dan ironisnya, sampai akhir abad 20 ini, perkembangan kualitas sumber daya manusia di Indonesia belum memuaskan dan bahkan dapat dikatakan masih jauh dari angan-angan. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan-kenyataan sebagai berikut :
1.   Struktur tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh pekerja yang tidak berpendidikan dan kurang kompeten, sehingga kurang berpengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi.
2.    Penyiapan tenaga kerja tingkat menengah hanya dilakukan di SMK saja, sementara kenyataannya sebagian besar tamatan SMU justru ingin langsung masuk ke dunia kerja. Hanya sebagian kecil saja yang melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3.    Tingkat pengangguran yang ada adalah 12 % untuk tamatan SMK dan 18 % untuk tamatan SMU ( SUPAS, Tahun 1995 ).
4.    Penguasaan kompetensi dan produktifitas tenaga kerja Indonesia masih rendah, sehingga banyak perusahaan di Indonesia sendiri justru memperkerjakan tenaga kerja asing.
               Dari uraian di atas sudah jelas bahwa masalah peningkatan sumber daya manusia di Indonesia sudah semakin mendesak. Adapun salah satu caranya adalah dengan melakukan reformasi pendidikan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Sistem pendidikan lama yang menekankan program pembelajaran konvensional harus segera kita buang jauh-jauh, yang mana sebagai gantinya telah kita sepakati untuk mengembangkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi yang selama ini belum dilaksanakan secara maksimal di sekolah-sekolah. Sistem pembelajaran ini bila benar-benar kita terapkan akan mengubah pola pengembangan sekolah dari “supply driven” menjadi “demand driven”. Dan sejalan dengan reformasi pendidikan tersebut maka semua sekolah harus tak henti-hentinya dipacu untuk melakukan pembenahan diri dan mencari terobosan-terobosan baru yang dapat dipertanggung jawabkan manfaatnya, yang dalam hal ini tentu saja sangat dituntut peran aktif Kepala sekolah sebagai satu-satunya manajer di lembaga sekolah tersebut.
                Pendidikan di Indonesia yang kini telah memasuki era reformasi dengan pembaharuan radikal, yang diangkat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni pendelegasian otoritas pendidikan pada daerah dan mendorong otonomisasi di tingkat sekolah, dengan  melibatkan masyarakat dalam pengembangan program-programnya. Kewenangan pemerintah saat ini adalah sebagai fasilitator terhadap berbagai usulan pengembangan yang digagas oleh sekolah. Paradigma baru pengelolaan sekolah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi rendahnya kualitas proses dan hasil pendidikan di Indonesia, yang pada hakekatnya berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam menghadapi persaingan regional maupun global.
                Namun demikian  perubahan pengelolaan pendidikan di sekolah ini tentu saja membutuhkan waktu, khususnya dalam restrukturisasi sistem yang mengatur batas-batas tugas dan kewenangan antar instansi pengelola pendidikan. Selain itu juga perlu adaptasi sistem baru dalam praktik pengelolaan sekolah secara operasional. Dan tak kalah pentingnya adalah mengatasi perubahan kultur yang sudah bertahun-tahun terbiasa terjadi dalam masyarakat kita yang selama ini hanya tinggal menikmati.  Pola kekuasaan birokrasi yang dulu terjadi sekarang harus berubah, yang mana kekuasaan tersebut bisa dibagi-bagi (sharing of power ) antara pemerintah daerah dan sekolah yang bermitra dengan masyarakat, baik sebagai client maupun user.
                Pada penekanannya, Kepala sekolah tidak hanya semata mengemban tugas yang dibebankan kepadanya oleh kepala dinas di tingkat daerah, tetapi juga perlu bermusyawarah dengan komite sekolah untuk membahas rencana program yang ingin dikembangkan di sekolah, dan di kemudian hari harus mempertanggungjawabkan pelaksanaannya pada stakeholder tersebut. Sehingga dalam hal ini, komite sekolah juga memiliki peran dalam hal pengawasan dan evaluasi.
                Selain itu, pengelolaan pendidikan yang memberikan kewenangan luas kepada sekolah dalam mengembangkan berbagai potensinya juga memerlukan peningkatan kemampuan sumber daya manusia khususnya kepala sekolah dalam berbagai aspek, agar dapat mencapai tujuan yang telah dicanangkan oleh sekolah tersebut sesuai dengan visi dan misinya. Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan,  seperti diungkapkan oleh Supardi (1998:346) bahwa “Erat hubungannya antara mutu kepala sekolah dengan berbagai aspek kehidupan sekolah seperti disiplin sekolah, iklim budaya sekolah, dan menurunnya perilaku nakal peserta didik”. Sehingga yang dalam hal ini telah diamanatkan dalam Permen Nomor 13 Tahun 2007, bahwa seorang Kepala Sekolah harus memiliki 5 kompetensi yakni kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Kepala sekolah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro, yang secara langsung berkaitan dengan proses pembelajaran yang terjadi di sekolah. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa : “Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga pendidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
                Apa yang diungkapkan diatas menjadi lebih penting lagi sejalan dengan semakin kompleksnya tugas kepala sekolah, yang menghendaki dukungan kinerja yang semakin efektif dan efisien. Disamping itu, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang diterapkan dalam pendidikan di sekolah juga bergerak maju semakin pesat, sehingga menuntut penguasaan secara profesional. Menyadari hal tersebut, setiap kepala sekolah dihadapkan pada tantangan untuk melaksanakan pengembangan pendidikan secara terarah, berencana, dan berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam kerangka inilah dirasakan perlunya peningkatan profesionalisme  kepala sekolah untuk mensukseskan program-program pemerintah yang sedang digulirkan, yakni otonomi daerah, desentralisasi pendidikan, manajemen berbasis sekolah, kurikulum berbasis kompetensi, broad basic education, life skill, kontekstual learning dan sebagainya, yang semuanya itu menuntut peran aktif dan kinerja profesional kepala sekolah.
                Kepala sekolah harus memiliki visi dan misi, serta strategi manajemen pendidikan secara utuh dan berorientasi kepada mutu. Strategi ini dikenal dengan Manajemen Mutu Terpadu (MMT), yang telah lebih dulu populer dalam dunia bisnis dan industri dengan istilah Total Quality Management (TQM). Strategi ini merupakan usaha sistematis dan terkoordinasi secara terus menerus untuk memperbaiki kualitas layanan, sehingga fokusnya diarahkan kepada kepuasan pelanggan, yang dalam hal ini adalah peserta didik, orang tua peserta didik, pemakai lulusan, masyarakat umum dan pemerintah.
                Demi menemban tugas yang sangat berat itulah pemerintah daerah kabupaten Rembang tidak main-main dan lebih selektif dalam memilih kepala sekolah yang tepat, yang terampil dan berwawasan luas agar perkembangan pendidikan di Kabupaten Rembang ini sesuai dengan yang diharapkan.
II. VISI DAN MISI
                Mengacu pada kebijakan Dikmenjur tentang Reposisi Pendidikan Kejuruan menjelang tahun 2020, yang berorientasi kepada pendidikan kecakapan hidup yaitu mengarahkan pembinaan dan pengembangan pendidikan menengah kejuruan pada penyiapan SDM yang dapat menjadi asset pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah, maka penataan dan pengembangan SMK diarahkan pada program-program yang dapat meningkatkan pemberdayaan potensi wilayah serta mengacu pertumbuhan ekonomi.
               Pengelolaan  SMK saat ini dan masa yang akan datang merupakan pekerjaan yang menuntut adanya perubahan paradigma manajemen, mengingat apa yang harus dihasilkan SMK adalah tamatan yang memiliki "tiga tuntutan dasar persaingan tamatan SMK" yaitu relevansi yang tinggi dengan kebutuhan pasar kerja, mampu meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan bila mungkin dapat menciptakan lapangan kerja dengan berwirausaha.
               Perolehan tamatan yang idealis ini harus diupayakan dengan berbagai terobosan baru yang terarah, terprogram dengan menetapkan visi, misi, tujuan dan bidang garapan yang telah dikaji berdasarkan pada kondisi dan potensi yang dimiliki SMK yang bersangkutan. Potensi yang paling besar dan merupakan andalan pengelolaan SMK adalah era transparansi dan reformasi di segala bidang, dimana didalamnya terdapat peluang untuk menciptakan kerjasama yang sinergi yang saling menguntungkan antara masyarakat sebagai pemasok anak didik, sekolah sebagai pengolah dan pembentuk anak didik serta Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi sebagai konsumen tamatan.
                Pelaksanaan    kurikulum    yang    berlaku    diharapkan    mampu menghasil-kan tamatan yang berkualitas, memiliki kompetensi dan daya saing   yang   tinggi   terhadap   perkembangan   tuntutan   dunia   kerja sebagaimana diisyaratkan oleh kebijakan Dikmenjur. Pencapaian tujuan tersebut diupayakan melalui :
  1. Kesamaan pemahaman dan persepsi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah tentang visi dan misi SMK.
  2. Memberikan pedoman dan rambu-rambu pelaksanaan kerja dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pendidikan di SMK.
                Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran di sekolah. Peran dan fungsi kepala sekolah sebagai manajer, pemimpin, wirausahawan, pencipta iklim kerja, pendidik, administrator dan mediator sangat dituntut dalam kurun waktu pengabdiannya.
                        Sebagai salah satu kandidat calon kepala sekolah SMK di wilayah kabupaten Rembang, maka jika saya kelak  menjadi kepala sekolah akan mengelola sekolah dengan visi dan misi sebagai berikut :
A.    VISI :
      Menuju sekolah bermutu  untuk mencetak kader-kader bangsa yang berilmu, terampil, kreatif, mandiri dan berwawasan luas,  berlandaskan iman dan taqwa.
B. MISI :
      1.   Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien dengan mengembangkan Kurikulum Berbasis Kompetensi.
      2.   Meningkatkan profil kemampuan guru dan tenaga kependidikan lainnya, sehingga menjadi guru maupun pegawai yang profesional dalam bidangnya.
      3.   Menumbuhkan dan meningkatkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut serta menghargai kultur budaya bangsa sebagai pedoman kearifan dalam bertindak.
      4.   Memberdayakan dan mengembangkan sarana/ prasarana secara maksimal .
      5.   Mengadakan pelatihan-pelatihan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang berbakat, kreatif serta inovatif.
      6.   Membina dan meningkatkan kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat secara berkesinambungan.
      7.   Berusaha memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang berkarakter mandiri, disiplin, profesional pada dunia kerja.
      8.   Menumbuhkan jiwa wirausaha.
      9.   Meningkatkan pengelolaan lingkungan sekolah secara terpadu.
      10. Menyediakan jasa layanan diklat kejuruan terpadu bagi masyarakat luas
 
III. RENCANA STRATEGIS
                Rencana srategis yang perlu dikembangkan agar misi tersebut dapat terwujud, adalah program-program sebagai berikut :
1.   Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien dengan mengembangkan Kurikulum Berbasis Kompetensi.
      Dalam pelaksanaannya perlu ditekankan hal-hal sebagai berikut :
      a.   Penyusunan kurikulum berdasarkan kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa dan dijabarkan secara lengkap dan jelas, serta bersifat fleksibel sehingga mudah untuk dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat/ pasar kerja.
      b.   Pembelajaran lebih berorientasi kepada praktik, dan bisa dilakukan dimana saja baik di  sekolah, industri, LPK, dan sebagainya. Sehingga dalam hal ini pihak sekolah harus memiliki hubungan dan kerja sama yang baik dengan masyarakat Dunia Usaha/ Dunia Industri. Oleh karena itu KBM harus dirancang, dirumuskan dan dievaluasi bersama-sama antara sekolah dan dunia kerja.
      c  Dalam proses pembelajaran sekolah harus dapat menjalin hubungan dan kerja sama yang erat dengan masyarakat; yang dalam hal ini setiap guru harus mampu dan jeli melihat berbagai potensi yang ada di masyarakat, yang bisa dijadikan sebagai sumber belajar, karena guru bukanlah satu-satunya sumber belajar.
      d.   Bahan ajar berupa paket-paket atau modul yang didesain dan dikemas sesuai pembelajaran individual dan berisi informasi yang harus dikuasai dan latihan yang harus dilaksanakan oleh peserta didik untuk mencapai penguasaan setiap kompetensi sampai tuntas ( mastery learning/ belajar tuntas ).
      e.   Penilaian hasil belajar menggunakan sistem Penilaian Acuan Patokan ( PAP ) yakni berdasarkan pencapaian standar kompetensi tertentu.
2.   Meningkatkan profil kemampuan guru dan tenaga kependidikan lainnya, sehingga menjadi guru maupun pegawai yang profesional dalam bidangnya.
Untuk lebih memberdayakan guru dan tenaga kependidikan lainnya agar lebih professional di bidangnya, antara dilakukan strategi sebagai berikut :
a.      Membekali guru dan tenaga kependidikan lainnya dengan kemampuan di bidang Teknologi Informasi untuk melancarkan tugas-tugasnya.
b.    Mengirimkan guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan-pelatihan demi meningkatkan kompetensinya, dan yang terutama agar mereka tidak menjadi manusia yang gagap teknologi dan selalu bisa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai tuntutan jaman.
c.    Mengirimkan guru untuk mengikuti pelatihan Pembina ekstra kurikuler, misalnya pramuka, PMR, PKS, dan sebagainya untuk menunjang kegiatan ekstra kurikuler di sekolah.
d.   Pengakuan terhadap potensi seorang guru atau tenaga kependidikan lainnya untuk diaktualisasikan melalui pembinaan dan penyediaan iklim kerja yang kondusif sesuai bidang masing-masing, sehingga memungkinkan mereka bekerja lebih kreatif dan inovatif.
e.   Berani mengambil resiko besar dengan memvasilitasi guru atau tenaga kependidikan lainnya dalam hal pengembangan kreatifitas maupun penelitian-penelitian yang dilakukan demi peningkatan hasil belajar peserta didik maupun peningkatan kemampuan guru atau tenaga kependidikan itu sendiri.
f.    Memberikan penghargaan kepada guru atau tenaga kependidikan lainnya yang berprestasi untuk lebih memotivasi mereka agar selalu mengembangkan diri dan mengasah kemampuannya.
3.   Menumbuhkan dan meningkatkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut serta menghargai kultur budaya bangsa sebagai pedoman kearifan dalam bertindak.
a.    Memperingati hari-hari besar keagamaan dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
b.   Memvasilitasi dan memenuhi sarana/ prasarana untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan, seperti misalnya kegiatan baca tulis Al Qur’an bagi guru/ karyawan/ siswa, sholat berjamaah di Sekolah, pesantren kilat, kajian Al Qur’an dan sebagainya.
4.   Memberdayakan dan mengembangkan sarana/ prasarana secara maksimal .
a.    Mempergunakan mesin-mesin maupun peralatan yang telah dimiliki oleh masing-masing Program Keahlian secara maksimal dalam kegiatan pembelajaran.
b.   Penyediaan sarana dan prasarana berdasarkan analisa kebutuhan dan disesuaikan dengan anggaran yang ada, seperti misalnya pengadaan buku pelajaran yang sesuai kurikulum yang berlaku, media pembelajaran, laboratorium, peralatan bengkel, dan sebagainya untuk menunjang kegiatan pembelajaran.
5.   Mengadakan pelatihan-pelatihan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang berbakat, kreatif serta inovatif.
Merencanakan kegiatan-kegiatan diklat antara lain :
a.    Pelatihan Pembelajaran Berbasis TI bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
b.   Pelatihan penyusunan karya tulis ilmiah bagi guru.
c.    Pelatihan bahasa Inggris bagi guru.
d.   Pelatihan penyusunan media pembelajaran.
e.   Latihan Dasar Kepemimpinan bagi siswa.
f.    Pelatihan kewirausahaan bagi siswa
g.   Pelatihan peningkatan kompetensi kejuruan dengan instruktur dari industri.
6.   Membina dan meningkatkan kerjasama dengan seluruh komponen masyarakat secara berkesinambungan.
Untuk menggalang partisipasi masyarakat agar terjadi keharmonisan hubungan dengan sekolah maka diprogramkan beberapa hal sebagai berikut :
a.      Melibatkan masyarakat/komite sekolah secara proporsional, dan profesional dalam mengembangkan  perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program-program sekolah.
b.   Menjalin komunikasi secara intensif seperti orientasi terhadap sekolah, mengadakan rapat secara rutin, memberitakan perkembangan sekolah secara periodik mengadakan kunjungan rumah serta pembagian tugas dan tanggung jawab antara sekolah dan orang tua siswa.
b.     Melibatkan masyarakat yang potensial sebagai sumber belajar dalam kegiatan pembelajaran.
7.   Berusaha memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang berkarakter mandiri, disiplin, profesional pada dunia kerja.
a.    Membuka program keahlian sesuai kebutuhan dunia kerja dan mengelolanya  dengan baik dan profesional Program Keahlian tersebut.
b.   Mengirimkan siswa untuk kegiatan Praktik / Magang Industri agar siswa memiliki disiplin dan etos kerja berwawasan industri.
c.    Menyiapkan dan mengirimkan siswa dalam berbagai ajang lomba ketrampilan siswa baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional.
d.   Memperluas kerjasama dengan Dunia Usaha / Dunia Industri yang bersifat nasional maupun internasional melalui Pendidikan Sistim Ganda (PSG) dan penyaluran tamatan.
e.   Menyalurkan tamatan melalui BKK ( Bursa Kerja Khusus ) yang dibentuk dan dikelola oleh sekolah dan juga melaksanakan kegiatan penelusuran tamatan secara berkesinambungan.
f.    Mengadakan Uji Kompetensi bagi siswa dengan penguji dari Industri mapan.
8.   Menumbuhkan jiwa wirausaha.
Agar jiwa wira usaha dapat tumbuh dan berkembang, maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a.    Mengupayakan peningkatan ketrampilan yang dimiliki siswa agar siswa benar-benar percaya diri untuk bisa mandiri.
b.   Melibatkan siswa dalam kegiatan latihan kewirausahaan melalui pengelolaan koperasi sekolah.
c.    Meningkatkan kegiatan praktik kewirausahaan.
9.   Meningkatkan pengelolaan lingkungan sekolah secara terpadu.
Lingkungan sekolah meliputi kondisi fisik dan sosio psikologis yang sangat mempengaruhi kinerja dan proses pembelajaran. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni :
a.    Menjaga kebersihan, keindahan dan kerindangan lingkungan sekolah dengan melibatkan seluruh masyarakat sekolah agar tercipta suasana aman, nyaman dan menyenangkan.
b.   Mengelola limbah dengan baik dan benar.
c.    Menumbuh kembangkan wira usaha yang ada kaitannya dengan pengelolaan limbah.
d.   Menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar sekolah.
10. Menyediakan jasa layanan diklat kejuruan terpadu bagi masyarakat luas.
a.    Membuka Program Pelatihan Ketrampilan bagi masyarakat/ anak-anak putus sekolah.
b.   Meningkatkan kerja sama dengan BLK.
 
IV. PELUANG DAN ANCAMAN
A.   Peluang/ Pendukung  ( Opportunity ):
1.    Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen.
2.    Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah dan Undang- undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang direvisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah dan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
3.    Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang intinya adalah otonomisasi dan demokratisasi.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan.
5.    Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang dituangkan dalam GBHN menyatakan bahwa manajemen berbasis sekolah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi.
                Manajemen Berbasis Sekolah menurut BPPN dan Bank Dunia adalah merupakan bentuk alternatif sekolah dalam program desentralisasi di bidang pendidikan, yang ditandai oleh otonomi luas di tingkat sekolah, partisipasi masyarakat dan dalam kerangka pendidikan nasional. Bahkan Bank Dunia merekomendasikan perlunya diberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah yang disertai manajemen sekolah yang bertanggung jawab. Sehingga harus diikuti oleh pemilihan kepala sekolah yang baik, yang memiliki keterampilan dan karakteristik yang diperlukan untuk mengelolah sekolah yang bernuansa otonom
B.   Ancaman ( Treats ) :
1.    Belum maksimalnya kemampuan dan usaha guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru yang profesional sesuai tuntutan jaman. Bahkan masih banyak guru yang masih mempertahankan paradigma lama dalam kegiatan proses pembelajaran.
2.    Pemahaman guru dan tenaga kependidikan lainnya terhadap otonomi sekolah belum maksimal, termasuk rendahnya kemampuan pengelolaan  administrasi dan proses pembelajaran sehingga terkadang masih tergantung petunjuk dari atasan.
3.    Masih rendahnya kesadaran masyarakat terutama masyarakat di daerah pedesaan atau daerah terpencil akan pentingnya pendidikan bagi generasi penerus.
4.    Pemahaman dan kesadaran masyarakat atas hak, peran serta dan kewajibannya terhadap pengelolaan sekolah belum maksimal, sehingga sekolah seakan-akan berjalan tanpa kontrol dari masyarakat sebagai user pendidikan.
 
V. PENUTUP
                Paradigma baru pengelolaan pendidikan terutama pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan mempertimbangkan kebijakan Dikmenjur tentang Reposisi Pendidikan di SMK menjelang Tahun 2010, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan secara efektif dan efisien, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, terutama para pengelola pendidikan termasuk Kepala Sekolah. Pengelolaan pendidikan yang memberikan kewenangan luas kepada sekolah dalam mengembangkan berbagai potensinya memerlukan peningkatan kemampuan profesionalisme kepala sekolah dalam berbagai aspek manajerialnya, agar dapat mencapai tujuan sekolah yang telah ditetapkan sesuai visi dan misi sekolah yang dipimpinnya.
                Selain itu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, perlu mendapat dukungan positif dari berbagai elemen terkait. Tanpa dukungan yang benar maka sekolah tidak akan berkembang sesuai yang diharapkan, bahkan mungkin dapat menggagalkan program pemerintah seperti otonomi daerah, desentralisasi pendidikan, manajemen berbasis sekolah, kurikulum berbasis kompetensi, broad basic education, life skill, kontekstual learning, dan Undang-Undang Sisdiknas; yang kesemuanya itu menuntut peran aktif dan kinerja profesional kepala sekolah dan dukungan dari berbagai pihak.
                Dan akhirnya kami sangat berharap bahwa dalam menetapkan dan memilih calon/kepala sekolah di Kabupaten Rembang khususnya, hendaknya mengacu pada hasil seleksi yang telah dilaksanakan, juga berdasarkan kompetensi yang dimiliki dengan melihat berbagai factor  seperti prestasi yang telah dicapai dan diakui oleh berbagai pihak mulai dari komunitas sekolah, tingkat kabupaten, provinsi dan juga lembaga independen yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
 
DAFTAR PUSTAKA
        Tim Penatar PPPGT/ VEDC Malang. Tahun 1997.  Pendidikan Sistem Ganda
        Satgas Dikmenjur. Tahun 1999. Dirjen Dikdasmen, Depdikbud, Indikator Keberhasilan Sekolah Menengah Kejuruan
        Satgas Pendidikan dan Pelatihan Dikmenjur. Tahun 2001. Dirjen Dikdasmen, Depdiknas, Reposisi Pendidikan Kejuruan Menjelang 2020,
        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007, Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007, Standar Kepala Sekolah/ Madrasah

 

3 komentar:

  1. Ijin copas bu,...Matur nuwun semoga menjadi barokah buat ibu,..Amiiin

    BalasHapus
  2. terima kasih infonya, salam sejahtera selalu

    BalasHapus
  3. Semngat membangun pada Dunia Pendidikan, terutama pada SMK yg lbih berkompeten

    BalasHapus