Minggu, 17 Februari 2013

Kompetensi Profesionalisme Guru

Kompetensi Profesionalisme Guru


Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian khusus untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru ideal maka ia harus profesional yang menguasai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
 
 Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah oran yang telah terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan pembelajaran, serta menguasai landasan-landasan kepen-didikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
 
Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan bahwa 11 kompetensi yang harus dikuasai guru adalah sebagai berikut :
 
1.     Menguasai bahan ajar.
2.     Menguasai landasan-landasan kependidikan.
3.     Mampu mengelola program belajar mengajar.
4.     Mampu mengelola kelas.
5.     Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya.
6.     Mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
7.     Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran.
8.     Mengenal fungsi dan program pelayana bimbingan dan penyuluhan.
9.     Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
10.  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
11.   Memiliki kepribadian yang tinggi.
 
Mulyasa (2007)  mengajukan jenis kompetensi yang agak berbeda bagi guru. Kompetensi guru dibagi menjadi 2, yaitu :
 
1.    Kompotensi pribadi mencakup :
    a.      Kemampuan mengembangkan kepribadian.
    b.      Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi.
    c.      Kemampuan bimbingan dan penyuluhan.
    d.      Kemampuan yang terkait dengan administrasi sekolah.
    e.      Kemampuan melaksanakan penelitian sederhana.
 
2.   Sedangkan kompetensi profesional mencakup :
    a.      Menguasai landasan kependidikan.
     b.      Menguasai bahan pengajaran.
     c.      Mampu menyusun program pengajaran.
    d.      Mampu melaksanakan program pengajaran.
    e.      Mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar.

Masih ada ahli yang juga mengajukan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Namun jika dipadukan dan disederhanakan, kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru dapat dikelompokkan menjadi :
1.  Penguasaan tentang wawasan pendidikan.
    a.      Hakekat manusia, masyarakt dan kaitannya dengan pendidikan, 
    b.      Landasan pendidikan ditinjau dari sudut filosifi, psikologi, sosiologi, dan ekonomi, 
    c.      Hakekat peserta didik, 
    d.      Hakekat proses belajar mengajar, 
    e.      Lembaga pendidikan, dan 
     f.       Sistem pendidikan nasional. 
2.    Penguasaan bahan ajar.
Penguasaan bahan ajar tentunya terkait dengan isi mata pelajaran yang diasuh oleh guru. Namun demikian perlu dipahami bahwa guru tidak cukup menguasai materi ajar seperti yang tercantum dalam kurikulum sekolah, tetapi juga materi sebelumnya yang menjadi dasar materi yang bersangkutan.
3.    Penguasaan terhadap proses pembelajaran mencakup kemampuan dalam:
    a.      Mengalisis karakteristik peserta didik.
    b.      Merancang proses belajar mengajar yang sesuai dengan materi ajar dan karakteristik peserta didik.
    c.      Melaksanakan proses belajar mengajar yang kondusif bagi peserta didik utnuk belajar.
   d.      Memilih dan mengembangkan media dan sumber belajar lainnya.
4.    Penguasaan terhadap evaluasi belajar mencakup kemampuan dalam :
   a.      Menguasai konsep evaluasi belajar.
   b.      Memilih dan mengembangkan metode evaluasi yang sesuai dengan tujuan belajar.
   c.      Mengembangkan instrumen dan alat evaluasi belajar lainnya.
   d.      Melaksanakan evaluasi belajar sesuai rancangannya.
   e.      Mampu menganalisis hasil evaluasi untuk kepentingan peningkatan mutu proses belajar mengajar.
5.    Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai guru profesional mencakup kemampuan dalam: 
   a.      Memahami guru sebagai suatu profesi beserta ciri-cirinya.
   b.      Memahami kompetensi dan kepribadian yang seharusnya dimiliki oleh guru.
   c.      Memahami tantangan guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan.
   d.      Memahami konsep pengembangan diri.
   e.   Memahami cara-cara mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan jabatan sebagai guru profesional.


Daftar Pustaka :

Kunandar. 2007. Guru Profesional, Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikat Guru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
MulyasaE. 2007. Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang kreatif dan Menyenangkan. Cet VI. Bandung: Rosadakarya
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar