Rabu, 04 Januari 2017

Plus-Minus Dampak Sertifikasi Guru


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya, sehingga penyusunan makalah sebagai tugas Ujian Tengah Semester, Mata Kuliah Kebijakan Pendidikan ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Dalam makalah ini telah dapat kami paparkan tentang Dampak Sertifikasi Guru, baik dampak positif maupun negatifnya, serta apa dan bagaimana guru yang Profesional. Materi yang ditulis dalam makalah ini dimaksudkan agar kita dapat mengetahui apa dan bagaimana “Guru yang Profesional, serta dampak apa saja timbul akibat adanya Sertifikasi Guru” itu sesuai dengan keterbatasan kemampuan kami sebagai penyaji.
Kami tahu bahwa tulisan ini masih jauh dari sempurna, namun kami berharap bahwa apa yang telah kami paparkan ini dapat sedikit bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Amin !

 BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah.
Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal balik antara guru dan siswa itu merupakan syarat utama bagi berlangsungna prses belajar-mengajar. Interaksi dalam peristiwa belajar-mengajar mempunyai arti yang lebih luas, tidak sekedar hubungan antar guru dengan siswa, tetapi berupa interaksi edukatif. Dalam hal ini bukan hanya penyampaian pesan berupa materi pelajaran, melainkan penanaman sikap dan nilai pada siswa yang sedang belajar.
Proses belajar-mengajar mempunyai makna dan pengertian yang lebih luas daripada pengertian mengajar. Dalam proses belajar-mengajar tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak terpisahkan antara siswa yang belajar dan guru yang mengajar. Antara kedua kegiatan ini terjalin interaksi yang saling menunjang.
Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian khusus untuk melakukankegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru profesional.
Belajar diartikan sebagai proses perubahan tingkah laku pada diri individu berkat adanya interaksi antara individu dengan lingkungannya. Seseorang setelah mengalami proses belajar, akan mengalami perubahan tingkah laku, baik aspek pengetahuannya, keterampilannya, maupun aspek sikapnya. .Misalnya dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari ragu-ragu menjadi yakin, dari tidak sopan menjadi sopan. Kriteria keberhasilan dala belajar di antaranya ditandai dengan terjadinya perubahan tingkah laku pada diri individu yang belajar.
Dari awal permasalahan belajar sebenarnya memiliki kandungan substansi yang “misterius’. Berbagai macam teori belajar telah ditawarkan para pakar pendidikan dengan belahar dapat ditempuh secara efektif dan efisien, dengan implikasi waktu cepat dan hasilnya banyak. Namun, sampai saat ini belum ada satupun teori yang dapat menawarkan strategi belajar secara tuntas. Masih banyak persoalan-persoalan belajar yang belum tersentuh oleh teori-teori tersebut.
Kompleksitas persoalan yang terkait dengan belajar inilah yang menjadi penyebab sulitnya menuntaskan strategi belajar. Ada banyak faktor yang mesti dipertimbangkan dalam belajar, baik yang bersifat internal maupun yang eksternal. Diantara sekian banyak faktor eksternal terdapat guru yang sangat berpengaruh terhadap siswa. Sukses tidaknya para siswa dalam belajar di sekolah, sebagai penyebab tergantung pada guru. Ketika berada di rumah, para siswa berada dalam tanggung jawab orang tua, tetapi di sekolah tanggung jawab itu diambil oleh guru. Sementara itu, masyarakat menaruh harapan yang besar agar anak-anak mengalami perubahan-perubahan positif-konstruktif akibat mereka berinteraksi dengan guru. Tetapi banyak juga masyarakat yang kurang sadar bahwa peran lingkungan keluarga dan masyarakat kadang-kadang lebih berpengaruh dibandingkan guru.

B.    Kondisi Saai Ini.
Kemerosotan pendidikan kita sudah terasakan selama bertahun-tahun, untuk kesekian kalinya kurikulum dituding sebagai penyebabnya. Hal ini tercermin dengan adanya upaya mengubah kurikulum mulai kurikulum 1975 diganti dengan kurikulum 1984, kemudian diganti lagi dengan kurikulum 1994. Nasanius (1998) mengungkapkan bahwa kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa.
Profesionalisme sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya, sangat dipengaruhi oleh dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi minat dan bakat dan faktor eksternal yaitu berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang dilakukan guru.(Sumargi, 1996) Profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya. Misalnya guru Biologi dapat mengajar Kimia atau Fisika. Ataupun guru IPS dapat mengajar Bahasa Indonesia. Memang jumlah tenaga pendidik secara kuantitatif sudah cukup banyak, tetapi mutu dan profesionalisme belum sesuai dengan harapan. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas dan menyampaikan materi yang keliru sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.

C.    Kondisi Yang Diharapkan.
Menurut UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersirat maupun tersurat, bahwa seorang guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, seperti disebutkan pada (Pasal 1 Ketentuan Umum), dan guru harus profesional, dan dimaksud adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Maka, UU nomor 14 tahun 2005 dimaksud lebih memberi makna bagi guru dan Dosen, serta merupakan peluang bagi guru-guru untuk dapat mengembangkan kompetensi, dan tidak mustahil menjadi momok bagi guru-guru yang memiliki kompetensi rendah, dan ini menjadi konsekuensi bagi guru dan dosen akan diberlakukannya UU tersebut.
Oleh sebab itu, sejalan dengan Pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesioanl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Selanjutnya disebutkan pula bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, dan Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah

D.    Perumusan Masalah :
1.    Bagaimana peran guru dalam kegiatan pembelajaran?
2.    Apa saja kompetensi profesionalisme guru ?
3.    Bagaimana dampak sertifikasi ?

E.     Tujuan Penyusunan Makalah :
1.    Menjelaskan/ memaparkan bagaimana peran guru dalam kegiatan pembelajaran.
2.    Memaparkan apa saja kompetensi profesionalisme guru.
3.    Memaparkan bagaimana dampak sertifikasi.

 BAB I I
PEMBAHASAN
A.        Peran guru dalam kegiatan pembelajaran.
Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih-lebih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah-tengah lintasan perjalanan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cenderung memberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasi diri. Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan keandalan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain, potret dan wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret diri para guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengan citra para guru di tengah-tengah masyarakat
Sejak dulu, dan mudah-mudahan sampai sekarang, guru menjadi panutan masyarakat. Guru tidak hanya diperlukan oleh para murid di ruang-ruang kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat lingkungannya dalam menyelesaikan aneka ragam permasalahan yang dihadapimasyarakat.Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, perkembangan baru terhadap pandangan belajar-mengajar menjadi konsekuensi bagi guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena proses belajar-mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten akan mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.
Peranan dan kompetensi guru dalam proses belajar-mengajar meliputi : 
1.     Guru Sebagai Demonstrator.
Melalui peranannya sebagai demonstrator, pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta mengembangkannya dengan berusaha meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa. Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis. Maksudnya agar apa yang disampaikannya betul-betul dimiliki oleh anak didik. Selain itu seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam merumuskan TIK, memahami kurikulum, dan sebagai sumber belajar. Sebagai pengajar ia pun harus membantu perkembang-an anak didik untuk dapat menerima, memahami, serta menguasai ilmu pengetahuan. Untuk itu guru hendaknya mampu memotivasi siswa agar senantiasa belajar dalam berbagai kesempatan.
2.     Guru Sebagai Pengelola Kelas.
Dalam perannya sebagai pengelola kelas (learning manager), guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta merupakan aspek dari sekolah yang perlu diorgani-sasi. Lingkungan ini diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan pendidikan.
Lingkungan yang baik ialah yang bersifat menantang dan merangsang siswa untuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dengan mencapai tujuan. Kualitas dan kuantitas belajar siswa di dalam kelas tergantung pada banyak faktor, antara lainialah guru, hubungan pribadi antara siswa di dalam kelas, serta kondisi umum dan suasana di dalam kelas. Tujuan umum pengelolaan kelas ialah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang baik. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menciptakankan kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa memperoleh hasil yang diharapkan. Sebagai manajer, guru bertanggung jawab memelihara lingkungan fisik kelasnya agar selalu menyenangkan untuk belajar dan mengarahkan atau membimbing proses intelektual dan sosial di dalam kelasnya.
3.     Guru Sebagai Mediator dan Fasilitator.
Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar. Dengan demikian maka pendidikan merupakan dasar yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran di sekolah. Guru tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang media pendidika Bagaimana orang berinteraksi dan berkomunikasi.
Tujuannya agar guru dapat menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif. Dalam hal ini ada tiga macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru, yaitu mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, mengembangkan gaya interaksi pribadi, dan menumbuhkan hubungan yang positif dengan para siswa. Sebagai fasilitator guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan peoses belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar.
4.     Guru Sebagai Evaluator.
Dalam satu kali proses belajar-mengajar guru hendaknya menjadi seorang evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan yang telah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi yang diajarkan sudah cukup tepat. Semua pertanyaan tersebut akan dapat dijawab melalui kegiatan evaluasi atau penilaian.Dengan penilaian, guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau keefektifan metode mengajar. Tujuan lain dari penilaian di antaranya ialah untuk mengetahui kedudukan siswa di dalam kelas atau kelompoknya. Dengan penilaian guru dapat mengklasifikasikan apakah seorang siswa termasuk kelompok siswa yang pandai, sedang, kurang, atau cukup baik di kelasnya jika dibandingkan dengan teman-temannya.
B.   Kompetensi Guru.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi ( compe-tency ) yakni kemampuan atau kecakapan. Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately.
Kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Dengan bertitik tolak pada pengertian tersebut, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang tidak terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalamn yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional. Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional.
Ada ahli yang menyatakan ada 11 kompetensi pokok yang harus dikuasai guru :
1.        Menguasai bahan ajar.
2.        Menguasai landasan-landasan kependidikan.
3.        Mampu mengelola program belajar mengajar.
4.        Mampu mengelola kelas.
5.        Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya.
6.        Mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
7.        Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran.
8.        Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9.        Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
10.  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
11.   Memiliki kepribadian yang tinggi. Uzer Usman (1995) mengajukan jenis kompetensi yang agak berbda bagi guru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa :
 “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
a.    Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi-kan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1.    Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2.  Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode, mengana-lisis  hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5.  Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencermin-kan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
1.    Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagaipendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
3.    Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
5.    Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
C. Kompetensi Profesional
Kompetensi  Profesional  adalah penguasaan  materi pembelajaran  secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
1.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
2. Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang dimampu
3.    Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5.    Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
1. Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
2.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
3.    di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
4.    Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
Mulyasa (2007)  mengajukan jenis kompetensi yang agak berbeda bagi guru. Kompetensi guru dibagi menjadi 2, yaitu :
1.    Kompotensi pribadi mencakup :
a.    Kemampuan mengembangkan kepribadian.
b.    Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi.
c.    Kemampuan bimbingan dan penyuluhan.
d.    Kemampuan yang terkait dengan administrasi sekolah.
e.    Kemampuan melaksanakan penelitian sederhana.
2.    Sedangkan kompetensi profesional mencakup :
a.    Menguasai landasan kependidikan.
b.    Menguasai bahan pengajaran.
c.    Mampu menyusun program pengajaran.
d.    Mampu melaksanakan program pengajaran.
e.    Mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar. 
C.    Dampak sertifikasi guru.
1.    Dampak positif.
Dampak dari kepemilikan sertifikasi pendidikan, maka guru akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU nomor 14 tahun 2005 meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Dengan pendapatan yang meningkat  tentu saja berakibat kehidupan gurupun meningkat. Bahkan sekarang mulai banyak yang melanjutkan studi ( Dari S1 ke S2 maupun ke S3 ). Selain itu, UU nomor 14 tahun 2005 tersebut akan dapat mengangkat marwah dan martabat guru secara hakiki, karena selama ini andil dan kontribusi guru di dalam mencerdaskan anak negeri ini sepertinya dipandang sebelah mata, dan memandang profesi guru sebagai profesi biasa. Ini terjadi selama ini direpublik ini, sehingga masa depan guru suram dan profesi guru tidak menjanjikan, bahkan terkesan dilecehkan.
2.    Dampak negatif.
Setelah mendapatkan tunjangan sertifikasi, kenyataan yang terjadi di lapangan banyak sekali guru yang hebat , diantaranya sebagai guru inti, guru trainer, instruktur dalam workshop dan sebagainya. Namun yang disesalkan justru guru tersebut menjadi lupa akan tugas utamanya sebagai guru, yakni melaksanakan pembelajaran di kelas dengan menerapkan metode-metode pembelajaran yang dia pelajari, bahkan yang disampaikannya saat berbicara di depan orang banyak sebagai pembicara dalam seminar, training, dan sebagainya. Faktanya, banyak sekali guru yang hebat hanya dalam teori dan metode-metode pembelajaran, tetapi ketika dia melaksanakan tugasnya di lapangan, guru tersebut justru kembali ke sistem konvensional yang selama ini dianutnya. Hal inilah yang menjadi dilema dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Jangan sampai demi mengejar status guru profesional  dan tentunya tambahan penghasilan, seorang guru justru lupa akan titahnya sebagai seorang pendidik yang berhadapan langsung dengan peserta didik dan mengasuh peserta didik agar menjadi manusia seutuhnya.
Selain itu, dengan adanya tunjangan sertifikasi guru, ternyata menimbulkan kecemburuan dengan PNS lain, PNS lain beranggapan kalau tugas guru hanya itu-itu saja harusnya sudah cukup dengan tunjangan fungsional dengan kata lain mereka beranggapan guru tidak pantas untuk mendapatkan tunjangan profesi melalui sertifikasi guru.
Untuk pengajuan PAK (Penilaian Angka Kredit) mulai tahun 2013, guru harus melakukan penelitian, penulisan artikel dan membuat PTK (penelitian tindakan kelas). Hal ini tentu saja akan membebani guru dan jika aturan itu benar-benar dilaksanakan maka akan banyak guru yang berhenti pada golongan IIIB. Selain itu, jika guru berusaha mengejar golongan pangkatnya, maka bisa saja guru menjadi terjebak pada kegiatan tulis-menulis ataupun penelitian yang pasti akan mengurangi waktu dan perhatiannya kepada tugas utamanya, yakni sebagai pendidik dan pengajar.
Semakin lama semakin sulit bagi seorang guru untuk memperoleh sertifikat pendidik. Pada tahun 2012, pemerintah menetapkan beberapa persyaratan sebagai berikut :
a.    Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
c.    Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1)    Bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru ( 1 Desember 2008 ), atau
2)    Bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
d.    Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/ Walikota.
e.    Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
f.     Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
g.    Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
h.    Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
1)    Pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau.
2)    Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

BAB III
PENUTUP
A.   SIMPULAN :
1.    Peran guru dalam kegiatan pembelajaran:
a.    Guru Sebagai Demonstrator.
b.    Guru Sebagai Pengelola Kelas.
c.    Guru Sebagai Mediator dan Fasilitator.
d.    Guru Sebagai Evaluator.
2.    Kompotensi Profesionalisme Guru.
a.    Menguasai bahan ajar.
b.    Menguasai landasan-landasan kependidikan.
c.    Mampu mengelola program belajar mengajar.
d.    Mampu mengelola kelas.
e.    Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya.
f.     Mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
g.    Mampu menilai prestasi peserta didik .
h.    Mengenal fungsi dan program pelayanan BP.
i.      Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
j.     Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
k.    Memiliki kepribadian yang tinggi.
Pada dasarnya, kompetensi guru dibagi menjadi dua :
a.    Kompotensi kepribadian mencakup :
1)    Kemampuan mengembangkan kepribadian.
2)    Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi.
3)    Kemampuan bimbingan dan penyuluhan.
4)    Kemampuan yang terkait dengan administrasi sekolah.
5)    Kemampuan melaksanakan penelitian sederhana. 
a.    Kompetensi profesional mencakup :
1)    Menguasai landasan kependidikan.
2)    Menguasai bahan pengajaran.
3)    Mampu menyusun program pengajaran.
4)    Mampu melaksanakan program pengajaran.
5)    Mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar.
3.    Dampak sertifikasi guru.
a.    Dampak positif.
1)    Kesejahteraan guru meningkat.
2)    Posisi guru di masyarakat lebih terhormat.
b.    Dampak negatif.
1)     Banyak Guru menjadi lupa diri.
2)     Menimbulkan kecemburuan dengan PNS lain,
B.    SARAN :
Memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan. Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya.
Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh attitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan willingness dan ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang prima dan harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Usaha meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab bersama antara LPTK sebagai pencetak guru, instansi yang membina guru (dalam hal ini Depdiknas atau yayasan swasta), PGRI dan masyarakat. Untuk memperoleh sertifikasi pendidik tidak semudah membalikkan telapan tangan, dan perlu kerja keras para guru. Sertifikasi pendidik akan dapat diperoleh bilamana guru dengan sungguh-sungguh belajar dan tentunya sertifikasi pendidik, akan didapat oleh guru-guru yang berkualitas dan selama ini sudah menunjukan kinerja baik, dan memilih profesi guru merupakan pilihan nuraninya. Tak kalah pentingnya, adalah guru-guru yang mau belajar dan belajar, selalu mengikuti berbagai diklat-diklat, serta menyadari bahwa ilmu yang selama ini yang dimiliki terasa masih kurang.
Sertifikasi pendidik harus dimiliki oleh setiap guru, dan untuk memperolehnya tentunya memerlukan berbagai persiapan, baik mental maupun ilmunya, dan bukan sesuatu yang ditakuti. Akan tetapi bila kita sudah mempersiapkan diri belajar dan terus belajar, maka sertifikasi pendidik akan dapat kita peroleh, dan bila sudah kita miliki, maka tentunya akan dapat secara perlahan tapi pasti merubah kesejahteraan guru.
Dampak positif dari sertifikasi guru adalah naiknya kesejahteraan guru, banyak guru yang dapat melanjutkan studi. Sedangkan dampak negatifnya banyak guru yang hanya mengejar status guru profesional (berasertifikasi) menjadi lupa akan tugas utama menjadi guru yang profesional yang sebenarnya dan dengan adanya tunjangan profesi guru ternyata menimbulkan kecemburuan pada PNS lain, sehingga sekarang ini muncul aturan baru bahwa untuk PAK (Penilaian Angka Kredit) guru harus melakukan penelitian, padahal aturan yang lama yang harus meneliti adalah mereka yang menjadi Dosen.

DAFTAR PUSTAKA 
1.     Kunandar.2007. Guru Profesional, Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikat Guru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 
2.     Mulyasa, E.2007.Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang kreatif dan Menyenangkan. Cet VI. Bandung: Rosadakarya.
3.     Oemar Hamalik.2008. Pendidikan guru, Berdasarkan pendekatan kompetensi, Cet V.Jakarata:PT. Bumi Aksara
4.     Puwardaminta,WJS.1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarata:Balai Pustaka
5.     UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jakarta: Sinar Grafika.
6.     UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  Jakarta : Sinar Grafika



Tidak ada komentar:

Posting Komentar